Likuiditas Ketat, Bank Mulai Meminjam Uang ke BI

Bisnis.com,23 Jul 2018, 17:57 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Nasabah berjalan di dekat mesin anjungan tunai mandiri, di Jakarta, Senin (18/9)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA – Ada bank yang mulai menggunakan fasilitas pembiayaan atau lending facility dari Bank Indonesia. Pengetatan likuiditas disinyalir menjadi alasan bank mengakses fasilitas pinjaman dari bank sentral yang semula langkah tersebut dinilai tabu.

Berdasarkan data Operasi Moneter dan Transaksi Pasar Uang Bank Indonesia, pada tahun ini sudah dua kali bank konvensional mengakses fasilitas pembiayaan dari bank sentral, yakni pada Mei 2018 sebesar Rp659 miliar dan Februari Rp200 miliar.

Padahal dalam 7 tahun terakhir fasilitas tersebut terbilang jarang digunakan oleh bank konvensional. Pada 2013 dan 2015 tercatat bank konvensional mengakses lending facility yang masing-masing Rp300 miliar dan Rp520 miliar.

Bila melihat data tersebut, pemakaian lending facility pada tahun berjalan ini terbilang cukup besar. Tidak hanya bank konvensional, bank syariah pun tercatat pertama kali mengakses fasilitas pembiayaan atau financing facility pada Mei 2018 sebesar Rp130 miliar.

Fasilitas pembiayaan adalah instrumen operasi moneter bank sentral untuk membantu perbankan memenuhi kebutuhan likuiditas. Tidak hanya itu saja, bank sentral pun membuka fasilitas simpanan atau deposit facility bagi bank yang kelebihan likuiditas.

Selama ini deposit facility paling banyak diminati perbankan karena jangka waktu penempatan sangat fleksibel dan sewaktu-waktu bisa dicairkan. Hal itu berbeda dengan lending facility yang jarang dipakai perbankan. Seolah-olah bank kesulitan likuiditas bila mengakses lending facility.

Ekonom PT Bank Central Asia Tbk. David Sumual menyampaikan lending facility adalah salah satu fasilitas bank untuk menutupi kekurangan likuiditas. Namun, menurutnya, bila melihat besaran nilai per Mei 2018, jumlahnya tergolong kecil dibandingkan dengan total aset bank di dalam negeri.

“Tidak ada yang bisa dibilang lampu kuning. Memang ada stigma di Indonesia soal penggunaan lending facility,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (22/7/2018).

Menurutnya, hal tersebut bisa jadi lampu kuning apabila digunakan oleh bank kecil. Akan tetapi, sambungnya, hal tersebut juga tergantung dengan kuantitas perusahaan yang menggunakan dalam periode tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis Bank Indonesia belum memberikan komentar. Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia Nanang Hendarsah tidak menjawab saat Bisnis mencoba menghubungi.

David menambahkan, bisa jadi lending facility bergerak pada tahun ini karena disebabkan oleh suku bunga pasar uang antar bank (PUAB) sempat lebih tinggi. “Logikanya kalau suku bunga lebih murah [dari PUAB] lebih baik dia [bank umum] ambil dari BI,” katanya.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Penelitian Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan bahwa pemanfaatan lending facility mencapai Rp659 miliar menjadi indikasi adanya tekanan likuiditas pada 1-2 individu bank.

“Tapi itu tidak menjadi dasar untuk mengatakan ada suatu masalah yang besar di perbankan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini