Kasus Korupsi Menumpuk, KPK Minta Tambahan 60 Jaksa

Bisnis.com,24 Jul 2018, 14:52 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo./Antara-Wahyu Putro

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kejaksaan Agung mengirimkan 60 jaksa baru untuk ditugaskan di  lembaga anti rasuah itu, sejalan dengan semakin banyaknya kasus korupsi yang ditangani KPK di Indonesia.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengakui saat ini KPK kekurangan jaksa penuntut, sementara kasus tindak pidana korupsi semakin menumpuk dan sulit untuk diselesaikan dengan cepat. Menurutnya, lembaga anti rasuah tersebut membutuhkan personel Jaksa tambahan dari Kejaksaan Agung sekitar 60 jaksa baru agar kasus korupsi yang menumpuk itu bisa cepat diselesaikan.

"Ya kami butuh sekitar 40-60 Jaksa baru. Kalau itu dipenuhi sama Jaksa Agung saya bahagia sekali ya," tuturnya kepada Bisnis hari ini Selasa (24/7/2018).

Agus menjelaskan kekurangan jaksa pada lembaga anti rasuah tersebut merupakan kendala serius yang dihadapi KPK saat ini. Dia mengaku sudah beberapa kali mendiskusikan hal tersebut kepada Jaksa Agung untuk segera direalisasikan.

"KPK mengalami kendala yang sangat serius. Kami kekurangan Jaksa di KPK saat ini," katanya.

Dia berharap Jaksa Agung H.M Prasetyo bisa segera mengirimkan nama Jaksa baru yang akan ditugaskan ke KPK. Menurutnya, untuk menangani perkara tindak pidana korupsi, KPK membutuhkan kerja sama yang baik antar penegak hukum yang berasal dari unsur Kejaksaan dan Kepolisian di Indonesia.

"Kami berharap kerja sama ini bisa berjalan dengan baik. Kami sangat berharap harmonisasi seperti ini bisa berjalan terus. Semoga langkah kita ini selalu mendapatkan bimbingan dari Allah SWT," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini