KPK Serahkan 4 Mobil dan Bangunan Sitaan untuk Dikaryakan Kejaksaan Agung

Bisnis.com,24 Jul 2018, 15:00 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Jaksa Agung Prasetyo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/10)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset sitaan berupa 4 unit kendaraan roda empat dari kasus korupsi yang melibatkan Fuad Amin dan Djoko Susilo serta sebuah bangunan hasil kejahatan Akil Muchtar yang berlokasi di Pancoran, Jakarta Selatan ke Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung H.M Prasetyo mengatakan Kejaksaan membutuhkan fasilitas berupa 4 unit kendaraan itu dan sebidang tanah untuk digunakan sebagai alat bantu operasional tugas jaksa selama menangani kasus.

Rencananya, menurut Prasetyo, bangunan di atas tanah yang diberikan KPK di wilayah Pancoran Jakarta Selatan itu akan dijadikan rumah dinas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, sementara itu 4 unit kendaraan akan diberikan kepada Kejaksaan Negeri yang membutuhkan di sejumlah daerah di Indonesia.

"Jadi Kejaksaan Tinggi DKI membutuhkan fasilitas ini dan dibutuhkan untuk Wakil Kajati DKI. Bantuan ini tentu sangat bermanfaat bagi para Jaksa. Sementara untuk 4 unit mobil sendiri bukan untuk Kejagung tetapi akan diberikan kepada kejaksaan yang butuh seperti di Magetan, ada juga di NTT dan Papua ini semua untuk membantu kelancaran operasional mereka," tuturnya, Selasa (24/7).

Dia mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyetujui pemanfaatan aset negara berupa 4 unit kendaraan dan bangunan untuk digunakan oleh Kejaksaan.

Dia optimistis melalui penyerahan aset itu kerja sama antara KPK dan Kejaksaan Agung dalam menangani perkara tindak pidana korupsi bisa lebih maksimal sejalan dengan tren semakin tingginya kasus korupsi di Indonesia.

"Ini adalah sebagai upaya peningkatan sinergitas dan kerja sama untuk mengefektifkan barang rampasan negara dari tindak pidana korupsi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini