Wapres JK: Indonesia Menolak Undang-Undang Negara Yahudi

Bisnis.com,24 Jul 2018, 18:40 WIB
Penulis: Lingga Sukatma Wiangga
Bendera Israel terlihat di dekat Dome of the Rock, yang terletak di Kota Tua Yerusalem./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah Indonesia dengan tegas menolak Undang-undang Negara Yahudi yag diloloskan parlemen Israel.

Menurut Jusuf Kalla atau JK, hal ini memang masalah dalam negeri Israel. Namun Indonesia memiliki solidaritas terhadap bangsa Palestina.

“Jadi Indonesia dalam posisi tentu sangat tidak setuju menolak walaupun ini masalah dalam negeri Israel, tapi solidaritas kita kepada bangsa arab, bangsa Palestina tentu tetap. Seperti halnya mengharapkan hal ini dievaluasi kembali,” katanya di Istana Wakil Presiden RI, Selasa (24/7/2018).

Dihimpun Bisnis.com, sebelumnya parlemen Israel akhirnya meloloskan undang-undang kontroversial yang menetapkan Israel sebagai negara khusus Bangsa Yahudi.

Undang-undang yang dijuluki UU Negara Bangsa Yahudi itu menekankan Israel adalah Tanah Air bangsa Yahudi yang bersejarah. Dengan demikian mereka punya hak eksklusif menentukan nasib sendiri di dalamnya.

Sebagai konsekuensi, UU tersebut mencabut bahasa Arab dari daftar bahasa resmi dan menyatakan perkembangan permukiman Yahudi merupakan kepentingan nasional. UU itu juga menegaskan bahwa Yerusalem yang utuh dan bersatu sebagai Ibu Kota Israel.

UU tersebut diberlakukan setelah sempat terjadi perdebatan sengit di parlemen Israel selama delapan jam. Sebanyak 62 anggota parlemen mendukung dan 55 menolak. Di antara yang menolak adalah sejumlah anggota parlemen Israel dari keturunan Arab.

Adapun Perdana Menteri Benjamin Netanyahu memujinya seraya menyebut pemberlakuan UU itu sebagai "momen menentukan".

Terkait hal itu JK menyebut UU tersebut layaknya apartheid yang pernah diterapkan di Afrika Selatan.

“Tentu bertentangan dengan pendirian daripada negara Israel sendiri karena seperti awalnya, di sana secara berdampingan ada 20% orang arab asli yang menduduki daerah tersebut sehingga dengan UU itu lebih deskriminatif jadinya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini