Bisnis.com, JAKARTA -- Kenaikan bunga deposito yang dipicu oleh penyesuaian kenaikan suku bunga penjaminan oleh Lembaga Simpan Pinjam (LPS) belum lama ini, diperkirakan akan mendongkrak imbal hasil investasi industri dana pensiun.
Wakil Ketua Perkumpulan DPLK Nur Hasan Kurniawan mengatakan, sekitar 70% investasi dana pensiun DPLK berada di pasar uang. Salah satunya, deposito. Oleh karena itu, kenaikan bunga deposito menjadi kabar baik bagi pelaku usaha dana pensiun.
“Ada rencana kenaikan dari tingkat suku bunga akan sebabkan imbal bunga dana pensiun [meningkat],”ujarnya sebagaimana dikutip Bisnis.com, Selasa (24/7/2018).
Sebelumnya diwartakan, LPS menaikkan tingkat bunga penjaminan atau LPS rate senilai 25 bps, melanjutkan penaikan yang telah dilakukan pada Juni sebesar 25 bps. Penaikan ini sekaligus menandai berakhirnya rezim suku bunga rendah.
Kenaikan bunga penjaminan LPS secara tidak langsung menjadi acuan bagi bank untuk menentukan bunga deposito. Artinya, kenaikan LPS rate bakal memicu kenaikan bunga kredit karena perbankan harus menjaga spread suku bunganya.
LPS menetapkan tingkat suku bunga penjaminan untuk simpanan di bank umum dalam rupiah dan valas pada periode 18 Juli—17 September 2018 naik menjadi 6,25% dan 1,5%. Adapun, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi 8,75%.
Sepanjang November 2017 hingga Juni 2018, LPS mempertahankan suku bunga penjaminan di level 5,75% mengikuti kebijakan suku bunga rendah dari otoritas moneter. Namun, seiring dengan kenaikan BI 7 Days Reverse Repo Rate sebanyak 100 basis poin selama 3 bulan terakhir menjadi 5,25%, LPS pun melakukan penyesuaian.
Selama ini dana pensiun terhitung cukup besar mengalokasikan dana kelolaan mereka pada intrumen ini. Setidaknya hal tersebut terlihat pada data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Mei 2018.
Dalam data itu, tercatat dana kelolaan dana pensiun di deposito on call senilai Rp1,4 triliun, deposito berjangka sebesar Rp66,9 triliun, dan sertifikat deposito pada bank berjumlah Rp1,4 triliun.
Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi mengatakan, kenaikan suku bunga tentu tersebut berdampak pada industri dana pensiun. Namun, tidak menyeluruh. Hanya beberapa dana pensiun. Terutama, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Alasannya, dana pensiun ini menaruh sebagian besar uangnya di instrumen tersebut. Sementara Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), ujarnya, tidak begitu banyak.
“Sekarang ini [secara keseluruhan] 28% [investasi dana pensiun] di dana deposito..., hal ini untuk memenuhi likuiditas dan alternatif menyeimbangkan pasar,” ujarnya.
Walaupun begitu, menurut Bambang, dana pensiun tidak dapat segera mengalihkan dana kelolaan pada instrumen itu. Sebab, harus mengikuti arahan investasi sebelumnya. Dia mencontohkan, dana kelolaan di instrumen obligasi, tidak bisa secara langsung dipindahkan ke deposito karena ada ketentuan jangka waktunya.
“Tidak bisa semena-mena [memindahkan dana kelolaan],” ujarnya.
Bambang menambahkan, tujuan dana pensiun menginvestasikan uang di deposito bukan semata-mata tujuan investasi, melainkan memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek.
Sedangkan untuk kebutuhan jangka panjang, dana pensiun menginvestasikan dana ke surat berharga negara dan obligasi jangka menengah dan panjang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel