15 Perusahaan di DAS Citarum Dijatuhi Sanksi

Bisnis.com,24 Jul 2018, 20:37 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Suasana pemandangan sungai Citarum di kawasan Rajamandala, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (15/1)./ANTARA-Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif bagi 15 perusahaan sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, Jawa Barat.

Sugeng Priyanto, Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Adminstrasi KLHK menuturkan perusahaan yang dijatuhi sanksi kemungkinan akan terus bertambah. Perusahaan yang dikenai sanksi tersebar diberbagai wilayah di sepanjang DAS Citarum.

"Yang dikenai sanksi administratif ini per semester 1/2018, jadi masih bisa terus bertambah," kata Sugeng, Selasa (24/7/2018).

Dia menjelaskan, perusahaan dikenakan sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah sesuai UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam sanksi tersebut perusahaan diwajibkan untuk al: membuat IPAL, penutupan saluran limbah karna tidak dilakukan pengolahan terlebih dahulu.

"Sanksi berupa perintah yang bersifat perbuatan nyata atau fisik termasuk  pembekuan dan pencabutan izin," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Maftuh Ihsan
Terkini