Bisnis.com, JAKARTA - Tenggat pendaftaran perusahaan gadai swasta untuk mendapatkan izin usaha akan segera berakhir. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.31/POJK.05/2016 tentang usaha pergadaian.
Dalam beleid tersebut diatur bahwa perusahaan pergadaian wajib terdaftar sebelum 29 Juli 2018, atau dua tahun masa transisi setelah regulasi tersebut ditandatangani. Sedangkan batas kepemilikan izin usaha bagi pergadaian swasta yakni 29 Juli 2019, atau tiga tahun setelah POJK tersebut terbit.
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam proses pendataa perusahaan gadai swasta tak berizin di seluruh Indonesia. Jika sudah melewati tenggat waktu pendaftaran, Satgas akan melayangkan surat pemanggilan perusahaan gadai swasta yang masih beroperasi tanpa izin.
"Kalau tidak mendaftar, silakan untuk tidak melakukan kegiatan pergadaian. Satgas Waspada Investasi akan memanggil usaha gadai yang masih beroperasi tanpa izin," kata Tongam kepada Bisnis.com, Selasa (24/7/2018).
Dia melanjutkan, dalam melakukan pendataan tersebut, Satgas Waspada Investasi bekerjasama dengan PT Pegadaian (Persero), Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) dan masyarakat luas. Sementara itu mengenai sanksi bagi perusahaan gadai swasta yang belum berizin hingga tenggat berakhir, masih dalam diskusi dengan pihak terkait.
Oleh karena itu, Tongam pun mengimbau bagi perusahaan gadai swasta yang belum mendaftarkan diri untuk segera berkoordinasi dengan OJK. Menurutnya mekanisme tersebut dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen serta kepastian hukum kepada perusahaan gadai.
"Gunakan tenggat waktu yang tersisa untuk segera mendaftar," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan POJK tentang usaha pergadaian, setelah 29 Juli 2018 terlewati maka perusahaan pergadaian yang mendaftar langsung diwajibkan memproses izin usaha. Sedangkan perusahaan gadai swasta yang mendaftar sebelum tenggat tersebut, masih diberikan waktu hingga 29 Juli 2019 untuk melengkapi berkas persyaratan permohonan izin usaha.
Adapun sampai saat ini terdapat 25 perusahaan gadai yang terdaftar maupun berizin, termasuk perusahaan pelat merah, PT Pegadaian (Persero). Sebanyak 11 diantaranya telah mengantongi izin usaha, sementara 14 lainnya masih berstatus terdaftar.
Perusahaan gadai swasta yang baru-baru ini mendapatkan izin usaha dari OJK antara lain PT Pergadaian Dana Sentosa dan PT Sahabat Gadai Sejati. Keduanya terdaftar berdasarkan surat bertanggal 9 April 2018, masing-masing dengan nomor surat terdaftar KEP-20/NB.1/2018 dan KEP-21/NB.1/2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel