MK Diminta Tolak Uji Materi Masa Jabatan Kepala Negara

Bisnis.com,25 Jul 2018, 16:17 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi diminta tidak menyetujui gugatan agar presiden atau wakil presiden bisa menjabat lebih dari dua periode kareta bisa melanggar konstitusi.

Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting, Saiful Mujani mengatakan MK berwenang meninjau undang-undang di bawah Konstitusi.

“Karena itu MK tak berwenang menilai Konstitusi. Konstitusi secara jelas mengatakan presiden dan wakil presiden hanya boleh dijabat maksimal dua kali,” katanya, Rabu (25/7/2018).

Saiful menjelaskan salah satu inti reformasi adalah membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi maksimal hanya dua kali seperti yang dituangkan dalam undang-undang dasar.

Pasal 7 UUD 1945 menyatakan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun. Setelah itu mereka dapat dipilih dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Baginya, jika MK dan pihak lain yang melanggar ini adalah penghianat reformasi.

Dia menerangkan tidak bisa dibedakan jabatan antara presiden dan wakil. Kalau sudah dua kali menjadi wapres itu artinya jelas dua kali, siapapun pasangan presidennya. “Ini sudah sangat jelas, dan tidak membutuhkan tafsir lain,” ungkapnya.

Sebelumnya, Partai Perindo memohonkan uji materi Penjelasan Pasal 169 huruf n UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Pasal itu mencantumkan ketentuan bahwa calon presiden atau calon wakil presiden belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali dalam masa jabatan yang sama.

Perindo merasa frasa “dua kali dalam masa jabatan yang sama” dimaknai sebagai jabatan berturut-turut maupun tidak berturut-turut walaupun masa jabatan kurang dari 5 tahun. Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini