KPU Didesak Buka Semua Nama Caleg

Bisnis.com,25 Jul 2018, 23:58 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Forum Konsolidasi untuk Pemilih Berdaulat saat memberikan keterangan pers terkait dengan momentum pencalonan legislatif hadirkan calon berintegritas./Bisnis.com-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum didesak membuka akses kepada publik agar bisa melihat para nama bakal calon legislatif melalui Sistem Informasi Pemilihan.

Anggota Forum Konsolidasi untuk Pemilih Berdaulat Jeirry Sumampow mengatakan Sistem Informasi Pemilihan (Silon) yang dibuka bisa membantu KPU dalam mengawasi rekam jejak bacaleg.

“Silon yang semestinya memfasilitasi masyarakat tidak bisa diakses dan hanya bisa diakses yang menggunakan situs. Kami susah akses daftar caleg,” katanya di Jakarta, Rabu (25/7/2018).

Jeirry menjelaskan KPU tidak mungkin bisa mengecek semua rekam jejak bacaleg. Dengan bantuan masyarakat, diharapkan bisa semakin ketat melacak para bakal calon yang tidak memenuhi syarat pencalonan.

Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD, dan DPD pada pasal 4 ayat 3 yang berbunyi partai politik tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Saat verifikasi pendaftaran, KPU menemukan lima mantan koruptor yang daftar caleg DPR, yang berasal dari dua partai.

Sebelumnya Komisioner KPU Wahyu Setiawan memprediksi bacaleg yang dilarang oleh PKPU masih bisa bertambah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini