RUU PNBP Tuntas, Kesinambungan Fiskal APBN Makin Terjaga

Bisnis.com,26 Jul 2018, 01:40 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Menteri Keuangan Sri Mulyani/JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi XI DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Sri Mulyani menyepakati Rancangan Undang-undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (RUU PNBP) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Anggota Komisi XI DPR dari Mukhamad Misbakhun saat membacakan pandangan fraksinya mengatakan RUU PNBP merupakan strategi penting untuk menjaga pemasukan negara.

Menurut Misbakhun, Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2018 tentang Peningkatan Pengawasan Penerimaan Pajak Atas Belanja Pemerintah dan PNBP.

Melalui inpres itu pula, Presiden Jokowi tersebut merintahkan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban perpajakan bendahara dalam belanja pemerintah dan pengelolaan PNBP bisa ditingkatkan.

“RUU PNBP ini nantinya menjadi ruh, sebagai panduan baru dalam memungut PNBP,” ujar Misbakhun yang mewakili FPG dalam penandatanganan RUU PNBP di tingkat panja.

Adapun ada empat poin penting terkait UU PNBP. Pertama, UU PNBP akan berfungsi sebagai bantalan yang kuat dalam menopang penerimaan negara secara total dalam APBN untuk pembiayaan pembangunan nasional.

Kedua, dengan UU PBNP maka mekanisme APBN benar-benar digunakan. Dengan demikian, kementrian/lembaga harus melakukan penyempurnaan terhadap tata kelola dan sistem evaluasi sehingga negara mempunyai strategi dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA).

Ketiga, pasal-pasal juga mengakomodasi menjadi tarif nol persen, seperti penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar, masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi, serta usaha mikro, kecil, dan menengah.

Keempat, UU PNBP sebagai panduan untuk mengoptimalkan pendapatan negara dari PNBP guna mewujudkan kesinambungan fiskal, tata kelola, dan optimalisasi sehingga APBN lebih sehat dari segi sumber pembiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini