Sengketa Pilkada 2018: Pemeriksaan Pendahuluan 70 Perkara Digelar Maraton 2 Hari

Bisnis.com,26 Jul 2018, 10:03 WIB
Penulis: Samdysara Saragih
Sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa pilkada 2018 di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (26/7/2018)./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman resmi membuka sidang perdana sengketa hasil pemilihan kepala daerah 2018.

"Sidang dengan ini dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," katanya saat memimpin sidang panel di Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Pada sesi pertama pukul 09.00 WIB terdapat 11 perkara yang disidangkan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.

Perkara-perkara itu berasal dari kontestan pilkada Provinsi Lampung (dua perkara), Sulawesi Tenggara, Sumatra Selatan, Papua. Selanjutnya, Kabupaten Sinjai (dua perkara), Bogor, Bangkalan (dua perkara), dan Kota Gorontalo.

Sebanyak 70 permohonan sengketa pilkada telah masuk dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Permohonan tersebut diterima sepanjang 5 Juli sampai terakhir 20 Juli 2018 atau pada akhir pekan lalu.

MK membagi persidangan pemeriksaan pendahuluan masing-masing 35 perkara pada Kamis (26/7/2018) dan Jumat (27/7/2018).

Pemeriksaan pendahuluan dilakukan dalam sidang panel beranggotakan tiga hakim konstitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini