Jaksa Agung Dorong Jaksa Agung se-Asean Bentuk Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara

Bisnis.com,26 Jul 2018, 13:31 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo (berbaju putih) menjawab pertanyaan pers usai Rapat Kerja Komisi III DPR di Jakarta, Senin (16/7/2018)./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA--Jaksa Agung H.M Prasetyo mendorong seluruh Jaksa Agung se-Asean membentuk Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara seperti yang dilakukan Kejaksaan Agung RI sejalan dengan meningkatnya kejahatan lintas negara.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung saat menghadiri Asean Meeting of Attorneys General 2018 dengan tema Penguatan Kerja Sama Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Kejahatan Lintas Negara, pada 24 hingga 26 Juli 2018 di Singapura.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Rum menyebutkan Jaksa Agung sangat fokus pada kejahatan lintas negara terutama kejahatan Tindak Pidana Terorisme. Kini, seluruh pelaku teror di Indonesia bahkan harus dituntut dengan hukuman maksimal saat menjadi terdakwa di pengadilan.

Menurut Rum, fenomena kejahatan Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara seringkali terjadi dan masuk melalui jalur perbatasan di antara negara ASEAN serta melakukan transaksi di dunia maya.

Jaksa Agung H.M Prasetyo (kesembilan dari kiri depan) saat menghadiri Asean Meeting of Attorneys General 2018/Istimewa

 

"Jaksa Agung juga mencermati fenomena kejahatan terorisme yang terjadi melalui jalur-jalur perbatasan di antara negara Asean dan melakukan transaksinya melalui dunia maya, sehingga saat ini layak untuk menetapkan kondisi darurat narkoba mengingat bahaya penyalahgunaan narkoba," tutur Rum, Kamis (26/7/2018).

Menurut Rum, Jaksa Agung juga mengingatkan para Jaksa Agung se-Asean untuk terus mengantisipasi seluruh pola gerakan kejahatan lintas negara yang semakin terorganisir dan sistematis tidak hanya di satu negara saja. Dia mengatakan seluruh Jaksa Agung se-Asean perlu melakukan pendekatan komprehensif seperti pendekatan follow the suspect, follow the money, dan follow the asset.

"Progam Tabur (tangkap buronan) 31.1 kejaksaan di seluruh Indonesia merupakan seruan dan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku kejahatan atau no safe haven for criminals," ujar Rum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini