Perubahan Regulasi Berdampak ke Pencatatan Laba Jamkrindo di Semester I/2018

Bisnis.com,27 Jul 2018, 15:38 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Direktur Perum Jamkrindo Kadar Wisnuwarman (kiri) bersama Direktur Amin Mas'udi (tengah), dan Direktur Rusdonobanu mengamati logo baru kompetisi startup dalam rangka HUT ke-48 perusahaan itu, di Jakarta, Senin (30/4/2018)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA - Perubahan pencatatan imbal jasa penjaminan menjadi accrual bulanan sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor S-129/D.05/2017 tanggal 29 Agustus 2017 perihal pencatatan Imbal Jasa Penjaminan, berdampak pada laba Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia pada semester I/2018.

Berdasarkan laporan keuangan Jamkrindo semester I/2018, laba tahun berjalan tercatat Rp150,08 miliar atau lebih rendah dibandingkan dengan Juni 2017 sebesar Rp663,63 miliar. Penurunan laba didorong imbal jasa penjaminan bersih sebesar Rp484,43 miliar atau menurun 44,01% dibandingkan dengan Juni 2017.

Penurunan imbal jasa penjaminan terjadi karena perubahan regulasi pencatatan imbal jasa penjaminan pada 2018 menjadi accrual bulanan. Sementara itu, penghitungan imbal jasa penjaminan pada Juni 2017 masih menggunakan pencatatan accrual tahunan.

Apabila mengacu pada accrual tahunan, bisnis penjaminan justru menunjukkan tren membaik pada semester awal tahun ini. Hal ini ditunjukkan dengan volume penjaminan dan hasil investasi yang meningkat. 

Berdasarkan laporan keuangan Jamkrindo semester I/2018, volume penjaminan tercatat Rp86,30 triliun  atau tumbuh 22,57% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Sementara itu, pendapatan investasi tercatat Rp331,36 miliar atau tumbuh 16,98% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. 

Sebelumnya, pada Kamis (26/7/2018), Direktur Keuangan, Investasi, dan Manajemen Risiko Jamkrindo I Rusdonobanu menjelaskan, laba yang tercatat turun disebabkan pencatatan pendapatan imbal jasa penjaminan secara accrual bulanan, sehingga pengakuan pendapatan imbal jasa penjaminan jauh menurun. 

"Pengakuan pendapatan IJP [imbal jasa penjaminan] secara bulanan. Sedangkan tahun sebelumnya pengakuan secara tahunan," katanya. 

Direktur Bisnis Penjaminan Jamkrindo Amin Mas'udi  menyampaikan, laba yang tergerus pada semester I/2018 karena pencatatan imbal jasa penjaminan pada tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Perhitungan imbal jasa penjaminan pada 2018 disesuaikan berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor S-129/D.05/2017 tanggal 29 Agustus 2017 perihal pencatatan imbal jasa penjaminan. 

"Jadi tahun ini terdapat surat edaran OJK tentang pencatatan imbal jasa penjaminan yang berbeda dengan tahun sebelumnya. [Laba tergerus] lebih karena pencatatan IJP [Imbal Jasa Penjaminan] yang berubah. Metode accrualnya diubah sesuai SE OJK," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggi Oktarinda
Terkini