Bisnis.com, JAKARTA - Alkisah Abah Uye dari Kampung Rempong hendak menggadaikan barang-barang berharga miliknya untuk memenuhi keinginan sang istri merayakan ulang tahun. Tempat yang dituju adalah pergadaian di pinggir jalan dekat Kampung Rempong.
Di tengah perjalanan, bertemulah Abah Uye dengan Daday, seorang pemuda Kampung Rempong yang menyarankannya untuk mengurungkan niat menggadaikan barang. Pasalnya, gadai swasta yang dituju Abah Uye ditengarai merupakan pergadaian gelap atau tak berizin.
Daday pun menjelaskan berbagai risiko dan bahaya menggadaikan barang pada perusahaan gadai yang belum memiliki izin. Akhirnya, cerita ditutup dengan kerelaan Daday meminjamkan uang pada Abah Uye.
Kisah di atas merupakan episode dari komedi situasi yang disiarkan sebuah radio swasta di Jakarta, dan merupakan salah satu media sosialisasi untuk menyebarkan kesadaran masyarakat akan usaha gadai swasta legal.
Faktanya, keberadaan gerai-gerai pergadaian seperti yang akan dituju Abah Uye di atas, tidaklah sedikit. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga Mei 2018 terdapat 585 perusahaan gadai di seluruh Indonesia, baik yang legal maupun ilegal.
Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Mochammad Ihsanuddin mengatakan, menjelang tenggat pendaftaran usaha gadai swasta yang jatuh pada 29 Juli 2018, angka tersebut belum banyak berubah.
Peraturan OJK No.31/POJK.05/2016 tentang usaha pergadaian menyebutkan tenggat pendaftaran yakni 2 tahun setelah beleid tersebut disahkan, atau pada 29 Juli 2018. Sedangkan batas waktu mendapatkan izin usaha dipatok hingga 29 Juli 2019.
"Sementara itu angkanya [585 perusahaan]. Beberapa tutup di Solo, bahkan papan nama gadai swasta hampir tidak ada lagi," kata Ihsanudin kepada Bisnis, Kamis (26/7/2018).
Total ada 25 perusahaan pergadaian baik yang telah mengantongi izin maupun baru berstatus terdaftar. Dengan demikian, berdasarkan catatan otoritas, jumlah usaha gadai yang tidak berizin yakni 580 entitas.
Angka tersebut masih berpeluang untuk bertambah seiring upaya OJK mendata pergadaian tak berizin yang masih beroperasi di seluruh Indonesia.
Kepala Departemen Pengawas IKNB OJK Bambang W Budiawan menerangkan pendataan dan survei lapangan hingga kini masih dilakukan otoritas dengan dukungan kantor-kantor regional.
Pendataan tersebut diketahui juga melibatkan PT Pegadaian (Persero), perusahaan gadai BUMN yang telah memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia.
"Sedang intensif disurvei data usaha gadai yang ada pada kami dengan fakta lapangan," ujarnya.
Dalam rentang waktu satu tahun hingga tenggat pengurusan izin pada 29 Juli 2019, OJK akan mengundang secara bertahap usaha gadai yang belum terdaftar dan memiliki izin, untuk disampaikan pemahaman mengenai legalisasi. Bambang mengatakan hal tersebut merupakan langkah persuasi pertama.
Selanjutnya akan dikirim surat peringatan pertama dan kedua. Jika usaha gadai yang bersangkutan masih belum juga mengurus izin usaha, otoritas akan bertindak represif melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi untuk mengambil tindakan hukum.
Adapun tindakan hukum yang dimaksud yakni penyegelan outlet sampai yang paling ekstrim berupa penutupan paksa.
"Satgas Waspada Investasi termasuk unsur-unsur Kepolisian yang ada di dalamnya dan Satuan Kerja Dit Was Gadai dapat menggunakan pasal khusus dalam UU OJK untuk mengambil tindakan hukum," lanjutnya.
Kepala Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengonfirmasi hal tersebut. Dia mengatakan, tindakan hukum bagi usaha gadai swasta yang membandel tidak patuh pada ketentuan OJK akan dikoordinasikan dengan unsur Kepolisian dalam Satgas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel