Bisnis.com JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi meminta 227 entitas fintech berbasis peer-to-peer (P2P) lending ilegal untuk menghapus aplikasi dan menghentikan bisnisnya.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya menemukan 227 entitas yang berasal dari 157 developer yang melakukan kegiatan usaha P2P lending tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha.
Hal tersebut merupakan hasil dari rapat Satgas Waspada Investasi pada 25 Juli 2018. Dalam rapat tersebut, pihaknya memanggil 69 entitas ilegal tersebut. Namun, yang memenuhi panggilan hanya sekitar 22 entitas.
“Mungkin karena suratnya tidak sampai dan alamatnya tidak jelas. Dengan begini, kami meminta mereka menghentikan kegiatan mereka,” katanya saat konferensi pers, Jumat (27/7).
Lebih lanjut, hampir lebih dari separuh merupakan fintech yang berasal dari China. Beberapa nama asing yang tercatat di antaranya, Aku Rupiah (Fnsudai Fintech Ltd.), Cinta Rupiah (Li Chen), Duit Instan (Xiehualei), Pinjaman Dana (Xinhe), dan Cash Store (Sanjay Bankar).
Bahkan, satu developer membuat sejumlah aplikasi dengan nama yang berbeda. Developer tersebut terbukti belum terdaftar di OJK dan tidak memiliki kantor atau jajaran direksi di Indonesia.
Berdasarkan keputusan internal, Tongam mengatakan pihaknya juga bekerja sama dengan sejumlah pihak seperti Google sebagai penyedia aplikasi Google Playstore.
Tongam meminta Google dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menghapus aplikasi milik penyelenggara fintech yang tidak terdaftar di OJK.
“Kami juga meminta penyelenggara ilegal ini menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna dan segera mengajukan pendaftaran ke OJK,” tuturnya.
Dia menegaskan tidak ada batas waktu yang ditetapkan oleh Satgas Waspada Investasi. Pihaknya akan terus melakukan evaluasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel