Pemerintah Imbau Pengusaha Simpan Devisa Hasil Ekspor di Indonesia

Bisnis.com,27 Jul 2018, 17:08 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution (kiri), dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, seusai menghadiri pembukaan Industrial Summit 2018, di Jakarta, Rabu (4/4/2018)./JIBI-M. Richard

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah mengimbau agar eksportir menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Indonesia guna memperbaiki defisit transaksi berjalan yang tengah terjadi.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan dari total DHE yang didapatkan para eksportir, baru 85% di antaranya yang disimpan pada bank di Indonesia.

"Sebenarnya dari 100% ekspor, hanya 85% yg masuk kembali ke [Indonesia]. Tetapi, sebetulnya belum semuanya juga mengkonversikannya menjadi rupiah," ungkapnya di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jumat (27/7/2018).

Menurut Darmin, hal ini bisa disebabkan oleh berbagai hal, salah satunya pengusaha yang meminjam dana di bank asing mewajibkan penyimpanan DHE di rekening mereka. Padahal, bisa saja pengusaha menyimpan DHE di kantor cabang bank asing tersebut yang ada di Indonesia.

Dia mengakui pemerintah juga tidak dapat memaksa pengusaha menyimpan DHE di Indonesia apalagi menentukan masa penyimpanan minimum (minimum holding period). Pasalnya, hal itu dapat melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa.

Pada Kamis (26/7) malam, Presiden Joko Widodo mengadakan pertemuan dengan 40 pengusaha dalam rangka menyerap aspirasi sekaligus mengimbau agar devisa yang mereka hasilkan disimpan di Indonesia.

Darmin pun menyatakan pemerintah belum menyiapkan insentif tambahan khusus guna mengiming-imingi pengusaha menyimpan DHE di Indonesia.

Adapun upaya menarik DHE ke dalam negeri bukan suatu hal yang baru. Pada 2015, pemerintah bahkan telah menurunkan pajak DHE yang disimpan ke bank nasional dari semula 20%.

Jika eksportir menyimpan DHE berdenominasi dolar AS selama sebulan di bank nasional, maka dikenakan tarif 10%. Jika disimpan selama 3 bulan maka tarifnya 7,5%, sedangkan untuk penyimpanan 6 bulan sebesar 2,5%.

Adapun penyimpanan di atas enam bulan, maka tarifnya 0%. 

Sementara itu, untuk yang berdenominasi rupiah, tarifnya akan berbeda. Untuk DHE yang disimpan selama sebulan, tarifnya 7,5%. 

Untuk jangka waktu 3 bulan sebesar 5%, sedangkan untuk waktu 6 bulan dan lebih maka tarifnya 0%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini