Kasus PLTU Riau-1: KPK Periksa Dirut PT PJB dan Dirut PT Samantaka Batubara

Bisnis.com,30 Jul 2018, 12:05 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- KPK melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi kasus suap proyek PLTU Riau-1 dengan tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo dan Eni Maulani Saragih.

Dari enam saksi tersebut, tiga di antaranya merupakan petinggi dari PT Samantaka Batubara dan PT PJB.

"Diagendakan pemeriksaan terhadap enam saksi kasus suap proyek PLTU Riau-1 dengan tersangka JBK dan EMS," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (30/7/2018).

Adapun nama-nama saksi yang diperiksa hari ini adalah:

Dalam suap proyek PLTU Riau-1 ini, KPK telah memeriksa beberapa saksi seperti Menteri Sosial Idrus Marham dan Kepala PT PLN Sofyan Basir, juga beberapa petinggi PT PJB di jajaran direktur dan corporate secretary.

Sejauh ini, untuk kasus suap proyek PLTU Riau-1 KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni Eni Maulani Saragih dari Komisi VII DPR RI dan Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemilik saham di BlackGold Natural Resources Ltd.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Eni Saragih disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi, Johanes Budisutrisno disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini