Asian Games 2018: BPJS TK Berikan Perlindungan Atlet

Bisnis.com,30 Jul 2018, 14:36 WIB
Penulis: Dika Irawan
Asian Games 2018/Asian Games 2018

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan perlindungan atas risiko sosial yang terjadi dalam aktivitas atlet Indonesia pada ajang Asian Games 2018.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, dengan adanya perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) ini atlet dapat fokus mempersiapkan diri dengan latihan intensif. Dengan demikian mereka dapat menghasilkan capaian optimal.

Capaian itu akan membanggakan kita bahwa anak bangsa kembali memberikan persembahan terindah buat bangsa ini,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (30/7/2018).

Melalui perlindungan ini, Agus melanjutkan, atlit-atlit akan terlindungi dari risiko-risiko fisik yang terjadi semasa latihan dan bertanding.

Manfaat utama perlindungan JKK ini berupa perlindungan mulai dari berangkat dari rumah ke tempat bekerja, saat bekerja dan sampai pulang kerumah, jika terjadi kecelakaan kerja, pengobatan sesuai kebutuhan medis tanpa batasan biaya, santunan pengganti upah sebesar 100% untuk 6 bulan pertama, 75% untuk 6 bulan kedua, 50% untuk selanjutnya.

Kemudian santunan jika mengalami kecacatan 70% x 80 bulan upah yang dilaporkan (max 56x upah dilaporkan), santunan meninggal 48x upah dilaporkan, bantuan beasiswa untuk satu orang anak sebesar Rp12 juta bagi tenaga kerja yang mengalami Kecelakaan kerja dan meninggal dunia/cacat total tetap. Sementara manfaat Jaminan kematian berupa santunan sebesar Rp24 juta serta beasiswa untuk satu orang anak sebesar Rp12 juta.

Agus menambahkan, program perlindungan ini akan lebih sempurna untuk para atlet jika dilengkapi dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu para atlet dapat mempersiapkan diri ketika tak lagi melantai di arena pertandingan.

Program ini, sambungnya, bersifat tabungan yang dipersiapkan untuk masa yang akan datang dalam menghadapi saat-saat kehilangan pendapatan, sehingga kedepannya tak ada lagi cerita miris atlet di masa lanjutnya, dan mereka pun akan sejahtera.

Dia mengungkapkan, pihaknya menyadari bahwa di Indonesia profesi atlet belum dapat menjadi tumpuan utama untuk menopang kehidupan yang akan datang. Namun, setidaknya BPJS hadir bagi para atlet-atlet itu dalam memberikan jaminan perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Ketua Umum KOI Erick Thohir mengatakan, selama ini para atlet nasional tak semuanya terlindungi. Menurut Erick tak sedikit yang mengalami kesulitan finansial dalam perawatan saat mendekap cedera. Adanya kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, kata Erick, bagian dari upaya bersama meninggikan derajat hidup para atlet.

“Terima Kasih BPJS Ketenagakerjaan karena atlet-atlet ini seharusnya memang punya value (nilai) lebih. Kerja sama ini semata-mata hanya untuk mensejahterakan atlet-atlet kita,” ujarnya.

Pada Jumat (27/7), Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dan Ketua KOI Erick Thohir menandatangani perjanjian kerja sama ini di Gedung BPJS Ketenagakerjaan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggi Oktarinda
Terkini