Sekda DKI Saefullah : Ada atau Tidak Ada Sanksi, Kalau Gubernur Mau Ganti Pejabat Itu Hak Beliau

Bisnis.com,30 Jul 2018, 15:14 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Sekda Pemprov DKI Jakarta Saefullah/Antara-Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA--Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan sudah menjawab surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait perombakan 16 pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemprov DKI.

"Kami sudah jawab bahwa proses mutasi di DKI Jakarta ini berdasarkan PP 11/2017 tentang Manajemen ASN. Bukan berdasarkan PP 53/2010 tentang sanksi," katanya di Balai Kota DKI, Senin (31/7/2018).

Dia menuturkan perombakan 16 pejabat eselon II yang dilakukan awal Juli lalu sudah mempertimbangkan banyak aspek. Termasuk akan berakhirnya masa jabatan beberapa kepala dinas dan walikota.

Menurutnya, keputusan untuk mendemosi atau menurunkan pangkat pejabat menjadi staff tidak semata-mata karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin memberikan sanksi kepada anak buahnya.

"Ada sanksi atau enggak ada sanksi, kalau gubernur mau ganti itu adalah hak beliau. Gubernur ingin [membentuk] tim yang kuat buat dia," imbuhnya.

Saefullah mengatakan pihaknya telah mengikuti satu poin hasil evaluasi sekaligus rekomendasi KASN terkait status Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Faisol Syafruddin. Anies sebelumnya mengangkat Faisol sebagai pimpinan BPRD DKI menggantikan Edi Sumantri.

Namun, KASN menganggap proses pelantikan Faisol melanggar aturan karena status eselon belum dapat naik menjadi pejabat tinggi pratama.

"Kami hargai evaluasi KASN terhadap Kepala BPRD karena yang bersangkutan memang pangkatnya masih 4a. Pak Faisol sekarang statusnya Pelaksana Tugas [Plt], Oktober nanti dia baru bisa naik," imbuhnya.

Mempertimbangkan hasil pemeriksaan tersebut, KASN memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta sebanyak 4 poin.

Pertama, Gubernur DKI Jakarta segera mengembalikan pejabat yang diberhentikan melalui Kepgub Nomor 1036 Tahun 2018 kepada jabatan semula atau yang setara.

Kedua, bila Pemprov DKI mempunyai bukti-bukti baru yang memperkuat adanya pelanggaran pejabat yang diberhentikan maka diharapkan dalam waktu selama 30 hari kerja menyampaikan bukti ini ke KASN.

Ketiga, penilaian kinerja atas seorang pejabat dilakukan setelah satu tahun dalam suatu jabatan dan diberikan kesempatan selama enam bulan kepada pejabat yang bersangkutan untuk memperbaiki kinerja.

Keempat, evaluasi penilaian hasil kinerja harus dibuat secara lengkap tertulis dalam bentuk Berita Acara Penilaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini