JRPP: Pergantian Pejabat Pemprov DKI Sudah Sesuai Aturan

Bisnis.com,30 Jul 2018, 16:47 WIB
Penulis: Fitri Sartina Dewi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri acara peresmian revitalisasi lapangan Banteng di Jakarta, Rabu (25/7)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Jakarta Research and Public Policy, JRPP, menyatakan pergantian pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah sesuai aturan.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif JRPP Muhamad Alipudin menanggapi sikap Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menindaklanjuti protes pejabat eselon I dan II di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. KASN mengeluarkan rekomendasi agar para pejabat yang dirotasi dikembalikan ke posisinya.

“Perombakan pejabat Pemprov DKI itu sudah sesuai aturan. Saya minta KASN jangan bermain politik, dan Gubernur DKI Anies Baswedan tak perlu hiraukan itu,” ujar Alipudin melalui keterangan resmi, Senin (30/7/2018).

Dia menuturkan, pergantian pejabat Pemprov DKI Jakarta berlandaskan aturan yang tercantum dalam Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada, pasal 71 ayat 2.

Dalam aturan tersebut, gubernur terpilih setelah 6 bulan dilantik boleh mengganti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Alpudin menambahkan pergantian pejabat Pemprov DKI Jakarta merupakan hak prerogratif gubernur. Menurutnya, hal itu juga dilakukan untuk melancarkan realisasi program-program kerja Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

“Ya, itu hak prerogratif Gubernur Anies Baswedan dan dilakukan untuk menyolidkan SKPD agar realisasi program-program kerja Anies-Sandi berjalan dengan baik dan cepat. Beberapa pejabat yang dicopot juga memasuki masa pensiun,” paparnya.

Diketahui mulai Juni 2018 Anies Baswedan melakukan perombakan SKPD. Dalam lingkungan Pemprov DKI Jakarta terdapat 20 posisi yang dirombak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini