Perbaiki Data Sosial, Kemensos Siapkan Proyek KPBU Rp1,4 Triliun

Bisnis.com,30 Jul 2018, 13:21 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Pekerja membongkar muat beras sejahtera (rastra) triwulan ketiga 2017 untuk warga miskin di Banda Aceh, Aceh, Selasa (8/8)./ANTARA-Irwansyah Putra

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Sosial menandatangani kerja sama dengan Kementerian Keuangan dalam rangka penyediaan fasilitas persiapan dan pendampingan transaksi proyek Sistem Kesejahteraan Sosial Terpadu Nasional (SKSTN).

Kepala Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Harry Soeratin mengungkapkan ini merupakan proyek penguatan infrastruktur di lingkungan sosial yang mengedepankan basis teknologi informasi terkini dan terbarukan.

"Nilai proyek kisaran Rp1,4 triliun termasuk sistem dan pendukungnya. Jangka waktu rencananya 20 tahun dan akan dikaji lagi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk penyempurnaan-penyempurnaan lainnya," paparnya di Kantor Kemensos, Jakarta, Senin (30/7/2018).

Harry melanjutkan tujuan pengembangan SKSTN adalah menciptakan pusat rujukan data kesejahteraan sosial bagi pemerintah atau swasta, bagi program penelitian atau rujukan dalam pengambilan kebijakan dan keputusan.

Selain itu, memberi solusi atas masalah duplikasi dan inkonsistensi data serta memberi solusi penyediaan data bagi program kesejahteraan sosial. Tujuan akhirnya, sebagai langkah efisiensi biaya pemutakhiran dan pengelolaan data serta sebagai langkah manajemen dan integrasi data kesejahteraan sosial.

Keberadaan SKSTN diharapkan dapat mengurangi duplikasi data atau kesalahan penetapan penerima manfaat, sehingga pelaksanaan program kesejahteraan sosial seperti penyaluran bantuan sosial (bansos) dapat tepat sasaran.

Pengembangan SKSTN dilakukan dalam bentuk Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Oleh karena itu, Kemensos menjalin kerja sama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam proses penyusunan Dokumen Kajian Awal Prastudi Kelayakan (DKAPK)

Pengembangan SKSTN dilakukan agar sesuai Peraturan Menteri PPN/Bappenas No.4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalarn Penyediaan Infrastruktur.

Harry selaku penanggung jawab proyek kerjasama (PJPK) juga menyatakan pemerintah akan mempercepat pelaksanaan proyek ini agar segera memiliki data sosial yang mumpuni.

"Mengenai proyek ini, secara keseluruhan secepatnya kami jalankan, paling telat tahun depan. Tapi, misalnya proses emisi mencapai dua bulan dan kami bisa lelang, akhir tahun ini bisa mulai jalan," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini