Penertiban Angkutan Barang, Tak Ada Stimulus dari Ditjen Hubdar

Bisnis.com,30 Jul 2018, 17:09 WIB
Penulis: Dewi Aminatuz Zuhriyah
Ilustrasi antrean truk/Antara-Wira Suryantala

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyatakan tidak akan memberikan insentif bagi pengusaha yang sudah taat aturan dalam hal ini tidak melakukan overload dan overdimensi alias ODOL.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pihaknya hanya akan memberikan apresiasi bagi pengusaha yang tidak melakukan ODOL.

“Tidak ada insentif soal itu. Saya hanya menindak yang melanggar. Kalau yang sudah mentaati aturan ya saya berikan apresiasi saja,” kata Budi kepada Bisnis di Jakarta pada Senin (30/7/2018).

Dalam hal ini Budi pemberian apresiasi yang dimaksud hanyalah penghargaan terhadap perusahaan atau perorangan. “Mungkin hadiah berupa penilaian yang bagus, seperti bintang satu atau dua atau penghargaan jadi itu akan meningkatkan kepercayaan pelaku terhadap perusahaan logistiknya.”

Berbeda dengan Budi Setiyadi, pada pekan lalu Menteri Perhubungan mengatakan pihaknya berencana memberikan insentif atau stimulus kepada pengusaha.

Namun, pemberian stimulus itu disiapkan setelah beban pembiayaan perawatan jalan dari APBN berkurang sebagai imbas turunnya truk ODOL.

“Tentunya pemerintah juga akan memikirkan stimulus apa yang akan diberikan bagi usaha trucking di masa mendatang dengan adanya keberhasilan program itu. Bisa saja bentuknya pengurangan pajak usaha trucking atau yang lainnya,” ujarnya di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta belum lama ini.

Menhub berharap penertiban truk ODOL bisa mencegah kerusakan jalan raya serta ritase angkutan barang berbasis truk bisa naik. Budi Karya memperkirakan produktivitas truk yang selama ini hanya satu kali pengangkutan dalam sehari bisa naik menjadi satu setengah kali atau dua kali per hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini