Polri Apresiasi Putusan Pengadilan yang Bekukan JAD

Bisnis.com,31 Jul 2018, 17:03 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ketua Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Pusat Zainal Anshori tiba untuk mengikuti sidang pembacaan putusan pembubaran organisasi JAD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/7)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Polri mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah membekukan organisasi Jamaah Ansharut Daullah (JAD), sehingga Korps Bhayangkara tersebut lebih mudah dalam menangkap orang yang terafiliasi dengan JAD.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengungkapkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut kini memudahkan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana terorisme di Indonesia, terutama yang berafiliasi dengan JAD.

Menurutnya, tindak pidana terorisme harus segera diberantas agar tidak ada lagi korban seperti yang terjadi beberapa waktu lalu di Tanah Air.

"Dengan dibubarkannya JAD, bisa semakin mempermudah Polri untuk melakukan penindakan ke depan. Jadi, mana orang atau kelompok yang telah terafiliasi dengan JAD bisa langsung ditangkap," ujar Setyo, Selasa (31/7/2018).

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah memutus JAD sebagai organisasi yang keberadaannya dilarang di Indonesia karena melanggar UU Tindak Pidana Terorisme.

Ketua Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan Aris Bawono mengungkapkan sejumlah aksi teror yang belakangan terjadi di Indonesia berkaitan dengan organisasi JAD dan mewadahi sejumlah aksi teror di Tanah Air, sehingga Majelis Hakim sepaham dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membekukan organisasi itu.

JAD juga mesti membayar denda sebesar Rp5 juta.

"Menyatakan terdakwa Jamaah Ansharut Daullah (JAD) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menetapkan dan membekukan organisasi JAD yang berafiliasi dengan ISIS atau Daesh atau ISIL atau IS dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang," tuturnya.

Organisasi teroris JAD dijerat dengan Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini