Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tetap memberikan penjaminan pelayanan kesehatan untuk katarak, rehabilitasi medik, dan bayi baru lahir sehat.
Ketiga peraturan itu adalah Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No.2/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No.3/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No.5/ 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arif mengatakan, apabila ada pihak yang menyebut BPJS Kesehatan mencabut tiga pelayanan kesehatan tersebut dipastikan hoaks.
"BPJS Kesehatan tetap menjamin pelayanan katarak, rehabilitasi medik termasuk fisioterapi, dan bayi baru lahir sehat," ujarnya dikutip Bisnis.com, Selasa (31/7/2018).
Perdirjampelkes menurut Budi memperjelas tata cara penjaminan agar pemanfaatannya lebih efektif dan efisien.
Dia menambahkan, sesuai dengan tugas negara sebagai penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional, BPJS Kesehatan wajib mengatur kejelasan dan ketatapan pelayanan agar efisien.
"Bila tidak melakasanakan tugasnya berarti BPJS Kesehatan melakukan pembiaran terhadap ketidakefisienan. Selain itu, tak benar adanya pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan keapda peserta JKN-KIS. Penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan juga memperhatikan kemaampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel