Kepesertaan Mandek, BPJS Naker Minta Regulasi Turunan Dievaluasi

Bisnis.com,31 Jul 2018, 17:46 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif (ketiga dari kanan) bersama sejumlah pembicara dalam Workshop bertajuk 'Empat Belas Tahun UU SJSN, Dinamika Implementasi Program Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan dan Urgensi Penguatan Melalui Revisi' yang diselenggarakan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Selasa (31/7/2018)./Bisnis-Oktaviano Donald B.

Bisnis.com, JAKARTA - Disharmonisasi regulasi untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai menjadi penyebab munculnya sejumlah problem pada layanan BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, turunan Undang-Undang No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dinilai perlu dievaluasi.

Krishna Syarif, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, menjelaskan disharmonisasi regulasi itu kian melebar setiap tahunnya. Di bawah dua UU di atas, jelasnya, sudah ada banyak regulasi turunan, antara lain 11 peraturan pemerintah, 4 peraturan presiden, 2 keputusan presiden, dan belasan peraturan menteri.

"Turunan UU itu harus kami evaluasi kembali," ujarnya di sela-sela Workshop bertajuk 'Empat Belas Tahun UU SJSN, Dinamika Implementasi Program Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan dan Urgensi Penguatan Melalui Revisi' yang diselenggarakan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Selasa (31/7/2018).

Krishna menilai disharmonisasi itu telah menyebabkan sejumlah problem. Salah satunya adalah soal perluasan kepesertaan.

Sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah No. 66/2017 tentang Perubahan Atas PP No. 70/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18/2016 tentang Jaminan Perlindungan atas Risiko Kepada Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam, telah menyebabkan kepesertaan terpisah.

"JKK dan JKM ASN dikelola Taspen. Nelayan dibiayai APBN melalui Permen itu. Jadi, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan terfragmentasi," jelasnya.

Satu regulasi lain yang cukup berdampak signifikan pada implementasi program di lapangan adalah PP No. 60/2015 tentang Perubahan atas PP No. 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Regulasi itu memungkinkan peserta untuk mencairkan JHT sesuai besaran saldo. Menurutnya, regulasi itu telah meningkatkan klaim JHT dan jumlah peserta nonaktif.

"Dampak di lapangan, peserta baru 40 juta atau masih jauh dari ideal. Untuk JHT sekitar juta 11 juta peserta, Jaminan Pensiun 11,25 juta dan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebesar 24 juta . Namun banyak yang tidak aktif, yang JP Non Aktif sebesar 3,6 juta," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini