Bisnis.com, JAKARTA - Replacement ratio income yang diperoleh peserta pada program BPJS Ketenagakerjaan mencapai kisaran 15%.
Replacement ratio income merupakan rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibandingkan nilai gaji yang diterima saat masih aktif bekerja.
Krishna Syarif, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, menjelaskan persentase rasio itu masih jauh dari ketentuan minimum yang ditetapkan International Labour Organization (ILO).
Organisasi buruh internasional itu menetapkan replacement ratio income ideal agar pekerja dapat hidup sejahtera pada masa purnabakti sebesar 40%. Artinya, bila penghasilan terakhir sebelum pensiun mencapai Rp10 juta, manfaat pensiun seharusnya minimal Rp4 juta.
"Kemungkinan kita akan menyusahkan anak pada masa pensiun," ujarnya di sela-sela Workshop bertajuk 'Empat Belas Tahun UU SJSN, Dinamika Implementasi Program Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan dan Urgensi Penguatan Melalui Revisi' yang diselenggarakan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Selasa (31/7/2018).
Krishna menjelaskan bila pekerja meninggal, manfaat pensiun bakal diterima oleh ahli waris. Namun, nilai manfaat pensiun yang diterima itu hanya mencapai dari 50% dari nilai penuh yang diterima peserta.
Jadi, bila peserta mendapatkan manfaat pensiunan Rp1,5 juta setiap bulan, ahli waris hanya akan menerima Rp750.000 bila pekerja meninggal dunia.
Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan revisi nilai batas upah atas yang digunakan sebagai dasar perhitungan jaminan pensiun. "Jadi, jangan replacement ratio itu bisa lebih besar bagi mereka yang mendapatkan penghasilan lebih," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel