Jokowi Putuskan Skema DMO Batu Bara Tidak Berubah

Bisnis.com,31 Jul 2018, 14:49 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
Produksi, Ekspor, dan DMO batu bara 2014 hingga 2018./Bisnis-Husin Parapat

Bisnis.com, BOGOR — Pemerintah belum akan mengubah kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara dan memastikan tetap mematok harga batu bara untuk pembangkit sebesar US$70 metrik per ton.

Menteri Energi Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ada perubahan dalam kebijakan DMO batu bara. Menurutnya, keputusan Presiden sesuai dengan apa yang berlaku saat ini.

“Enggak ada perubahan. Enggak ada Peraturan Pemerintah baru [terkait price cap] dan mekanisme harga sama,” tuturnya seusai mengikuti Rapat Terbatas Strategi Kebijakan Memperkuat Cadangan Devisa, Selasa (31/7/2018).

Mengutip Kepmen ESDM No. 1395 K/30/MEM/2018, harga jual batu bara untuk PLTU dalam negeri ditetapkan senilai US$70 per ton untuk kalori acuan 6.322 kkal/kg GAR atau menggunakan HBA.

Jonan juga memastikan kebijakan DMO tetap mengikuti kebutuhan nasional, sehingga hitungan kuota DMO 25% tidak berubah.

“DMO itu mandat dari Undang –Undang No.4/2009 tentang Minerba. Nah besarannya [kuota] diatur oleh Menteri. Kalau price cap US$70 itu diatur oleh PP. Jadi tetap sama,” tegasnya.

Pekan lalu, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah tengah merencanakan penghapusan kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara. Sebelumnya, pemerintah juga masih mengkaji perhitungan dari segala aspek, baik terkait kuota minimal DMO maupun formula skema harga DMO. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini