Ini Rekomendasi Komisi ASN yang Bikin Anies Baswedan Meradang

Bisnis.com,31 Jul 2018, 09:55 WIB
Penulis: JIBI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri acara peresmian revitalisasi lapangan Banteng di Jakarta, Rabu (25/7)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pengumuman hasil penyelidikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang perombakan 16 pejabat eselon II di DKI Jakarta membuat Gubernur Anies Baswedan meradang.

Anies langsung menuding kalau KASN telah bermain politik. Belum jelas ke mana ujung dari konflik dari keduanya.

Anies mengaku telah langsung membalas rekomendasi dengan berkirim surat kepada KASN. Sedangkan, KASN berkukuh bekerja sesuai undang-undang dan Jakarta bukan daerah pertama yang pernah diberikan rekomendasi.

KASN membuat laporan yang intinya Anies telah melanggar aturan ketika mencopot 16 pejabat sepanjang Juni dan Juli 2018 itu. Termasuk di antara mereka adalah enam wali kota dan bupati.

Laporan ditembuskan ke berbagai kementerian. Jika rekomendasi tak diikuti, Komisi ancam akan lapor ke Presiden untuk memberi sanksi menurut Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara.

Berikut ini daftar lengkap rekomendasi itu:

-Gubernur DKI Jakarta segera mengembalikan para pejabat eselon II itu ke jabatan semula atau setara.

-Jika pemerintah DKI memiliki bukti-bukti baru yang memperkuat adanya pelanggaran oleh para pejabat yang diberhentikan tersebut, segera menyertakan bukti-bukti itu ke KASN dalam waktu tidak lebih dari 30 hari kerja.

-Penilaian kinerja atas seorang pejabat dilakukan setelah setahun dalam suatu jabatan dan diberikan kesempatan enam bulan pada pejabat yang bersangkutan untuk memperbaiki kinerjanya.

-Evaluasi penilaian kinerja harus dibuat secara lengkap tertulis dalam bentuk berita acara penilaian.

Beberapa temuan pelanggaran dalam perombakan pejabat eselon II DKI Jakarta,

-Pencopotan 16 pejabat eselon II tanpa diawali pemanggilan dan pemberian peringatan terlebih dulu.

-Jika pencopotan pejabat eselon II didasarkan atas kinerja, seharusnya pemerintah DKI memberikan kesempatan enam bulan bagi pejabat itu untuk memperbaiki kinerja pejabat yang dianggap jelek itu.

-Panitia seleksi rotasi dan mutasi pejabat eselon II yang dibentuk pemerintah DKI belum berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini