BI Pastikan Evaluasi Setahun Sekali Aturan LTV

Bisnis.com,31 Jul 2018, 16:19 WIB
Penulis: Ipak Ayu H Nurcaya

Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia memastikan akan rutin mengevaluasi kebijakan loan to value atau LTV setahun sekali pasca diberlakukannya aturan baru mengenai hal tersebut pada 1 Agustus 2018.

Direktur Departemen Kebijakan Markoprudensial Bank Indonesia (BI) Retno Ponco Windarti mengatakan hal ini mengingat sebelum BI merilis kebijakan pembebasan LTV, banyak program lain yang juga sudah menyetuh kemudahan pembayaran uang muka untuk rumah pertama.

Kebijakan itu seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP dari pemerintah pusat dan uang muka Rp0 dari pemerintah daerah Jakarta. "Jadi pengecualian kebijakan LTV tentu di pemerintahan baik pusat maupun daerah. Namun, kami akan terus lakukan evaluasi jika sudah berjalan setahun," katanya, Selasa (31/7/2018).

Retno mengemukakan saat ini bank sentral meyakini properti sebagai leading sector yang masih akan memiliki momentum untuk bertumbuh. Oleh karena itu, dibutuhkan dorongan agar membuahkan hasil yang maksimal khususnya dalam situasi global yang penuh ketidakpastian.

Adapun terkait tingkat keamanan industri properti untuk mendorong daya belinya, BI sudah menilai dari debt to service rasio atau DSR yang masih rendah atau 10,9% dari warning 30%.
"Artinya kemampuan rumah tangga untuk KPR masih tinggi," ujarnya.

Sementara itu, Retno menjabarkan dalam kebijakan relaksasi ada sejumlah poin yang ditekankan. Antara lain, terkait fasilitas kredit. BI tidak akan mengatur besaran uang muka khusus untuk rumah pertama sehingga bank yang akan menentukan secara mandiri.

Selain itu, ada pula terkait rumah inden yang dulu hanya diperbolehkan dua unit saat ini menjadi lima kepemilikan kredit. Sehingga meski belum melakukn pembangunan fondasi bank boleh mencairkan hingga 30% pada pengembang, lalu 50% ketika sudah fondasi, dan 90% ketika tutup atap.

"Jadi selain ke demand kita juga bantu supply-nya yakni agar pengembang mudah mendapatkan pembiayaan pembangunan," tutur Retno.

Meski demikian, kebijakan ini akan berlaku pada bank dengan berbagai syarat salah satunya kualitas kredit yang baik dengan NPL di bawah 5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farodlilah Muqoddam
Terkini