Penertiban Angkutan Barang: Kemenhub Beri Kelonggaran Untuk Truk Komoditas

Bisnis.com,31 Jul 2018, 12:20 WIB
Penulis: Dewi Aminatuz Zuhriyah
Sejumlah truk antre menunggu jadwal keberangkatan menggunakan kapal feri melalui Dermaga 2 Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali, Jumat (20/7/2018)./ANTARA-Wira Suryantala

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan bakal memberikan dispensasi bagi angkutan barang yang mengangkut komoditas pangan atau sembako, semen dan pupuk, terkait ketentuan overload.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan truk sembako yang overload sampai 100% akan diberi kelonggaran untuk memuat muatan berlebih sampai 50%.

"Khusus kendaraan yang angkut sembako, jadi saya akan lakukan sedikit perbedaan atau toleransi kalau sembako mungkin seperti minyak, buah, sayur dan beras. Kami beri toleransi sampai dengan 50%. Jadi nanti overload 50% ke atas akan kami kenakan sanksi, tapi yang 50% ke bawah tidak apa-apa," paparnya, Selasa (31/7/2018).

Untuk truk mengangkut semen dan pupuk, Budi mengatakan akan memberi dispensasi sampai 40%. Artinya, jika truk tersebut boleh memuat melebihi kapasitas sebanyak 100% dari muatan sebenarnya, maka yang dikenakan sanksi hanya overload sebesar 60% ke atas.

Terkait batas waktu kelonggaran, truk pengangkut sembako akan diberi batas waktu selama 1 tahun sedangkan truk pengangkut semen dan pupuk selama 6 bulan. Selama jangka waktu tersebut, para operator truk dipersilakan untuk memperbaiki kondisi kendaraan masing-masing.

Untuk diketahui, mulai 1 Agustus 2018, Kemenhub akan menerapkan penindakan berupa penurunan barang dan tilang bagi angkutan barang yang overload sebesar 100% dan overdimensi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini