Organda Setuju Pemerintah Beri Dispensasi Truk Komoditas

Bisnis.com,31 Jul 2018, 16:00 WIB
Penulis: Dewi Aminatuz Zuhriyah
Sejumlah truk antre menunggu jadwal keberangkatan menggunakan kapal fer/ANTARA-Wira Suryantala

Bisnis.com, JAKARTA—Rencana pemerintah untuk memberi kelonggaran bagi truk pengangkut komoditas pangan, semen dan pupuk cukup adil bagi pengusaha dalam mempersiapan angkutan barang yang sesuai.

Ketua Angkutan Barang DPP Organda, Ivan Kamadjaja, mengaku sependapat dengan keputusan pemerintah dalam melakukan penertiban angkutan barang sekaligus penindakan bagi truk yang overload 100% dan overdimensi per 1 Agustus besok.

“Kita semua kan setuju untuk menerapkan anti ODOL [overdimensi dan overload], kami juga sepakat bahwa ini berlaku untuk semua produk tanpa terkecuali. Pertanyaannya, apakah hal ini memungkinkan, mengingat beberapa hal seperti ketersediaan truk yang taat aturan. Saya sependapat dengan pak Dirjen untuk menerapkan secara bertahap, misalnya pembatasan berdasarkan komoditas atau kelebihan beban tertentu,” kata Ivan kepada Bisnis, Selasa (31/7).

Dalam hal ini, Ivan menilai keputusan dirjen perhubungan darat dalam memberikan dispensasi bagi angkutan barang untuk komoditas pangan, pupuk dan semen bukanlah tebang pilih. Sebab, ada beberapa pertimbangan sebelum diambilnya keputusan tersebut seperti risiko kenaikan atau kelangkaan barang, khususnya untuk bahan pangan.

“Apabila ternyata penerapan nya tidak menyeluruh, barulah boleh kita bilang pemerintah tebang pilih.”

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi akan memberikan dispensasi bagi angkutan barang yang mengangkut komoditas pangan atau sembako, semen dan pupuk. Dalam hal ini Budi mengatakan truk sembako yang overload sampai 100%, akan diberi kelonggaran untuk memuat muatan berlebih sampai 50%.

“Khusus kendaraan yang angkut sembako, jadi saya akan lakukan sedikit perbedaan atau toleransi kalau sembako mungkin seperti minyak, buah, sayur dan beras. Kami beri toleransi sampai dengan 50%. Jadi nanti overload 50% ke atas akan kami kenakan sanksi tapi yang 50% kebawah tidak apa-apa,” kata Budi Setiyadi, Selasa (31/7).

Untuk truk mengangkut semen dan pupuk, Budi mengatakan akan memberi dispensasi sampai 40%. Artinya, jika truk tersebut boleh memuat melebihi kapasitas sebanyak 100% dari muatan sebenarnya, maka yang dikenakan sanksi hanya overload sebesar 60%.

Terkait batas waktu kelonggaran, untuk truk pengangkut sembako akan diberi batas waktu selama 1 tahun. Sedangkan truk pengangkut semen dan pupuk selama 6 bulan.

“Tapi ada batas waktunya ini mungkin 1 tahun. Jadi selama 1 tahun silahkan para pelaku operator untuk memperbaiki kondisi kendaraannya. Untuk semen dan pupuk batas waktu 6 bulan.”

Untuk diketahui, mulai 1 Agustus besok Kementerian Perhubungan akan menerapkan penindakan berupa penurunan barang dan tilang bagi angkutan barang yang overload sebesar 100% dan overdimensi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini