PPNS Cegah Pelanggaran Perizinan Tata Ruang

Bisnis.com,01 Agt 2018, 19:58 WIB
Penulis: Finna U. Ulfah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Sofyan Djalil mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (17/1)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional menegaskan pentingnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk memberantas pelanggaran perizinan tata ruang.

Menteri Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil mengatakan masih banyak ditemukan pelanggaran tata ruang akibat pemberian izin dan Analisis Dampak Lingkungan atau Amdal yang dikeluarkan tidak efektif sehingga kehadiran PPNS menjadi krusial untuk penyidikan pelanggaran izin tersebut.

“Kantor selalu memberikan izin dan amdal namun tidak efektif. Hal ini menunjukan kantor tidak punya standar dan lemah di enforcement," ujar Sofyan dikutip dari keterangan resmi yang diterima Bisnis, Rabu (1/8/2018).

Sofyan menyoroti banyak situ yang kini sudah tidak berfungsi dan terbengkalai dikarenakan maraknya pelanggaran izin tata ruang.

Kehadiran PPNS, lanjut Sofyan, juga diperlukan untuk melaksanakan koordinasi dengan kejaksaan maupun instansi terkait agar dapat mempermudah pelaksanaan tugas.

Hingga kini, PPNS telah memasang 162 plang di seluruh Indonesia dan terus melakukan audit terhadap penataan ruang di setiap Kabupaten dan Kota.

“Saat ini tidak perlu mememasukkan orang ke dalam penjara walaupun saya lihat hukuman juga perlu agar membuat para pelanggar jadi jera. Namun, saya sarankan agar kita melakukan pendekatan yang berbeda," ungkap Sofyan.

Meski demikian, Sofyan mengaku PPNS belum memiliki struktur kelembagaan yang jelas sehingga ia berencana untuk membuatkan unit kerja khusus PPNS di tingkat Kantor Wilayah BPN Provinsi.

Sejak 2009 hingga 2017, Kementerian ATR/BPN telah mencetak 777 orang PPNS Penataan Ruang yang tersebar di seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Rochmad Purboyo
Terkini