DIY Disarankan Ajukan Kawasan Ekonomi Khusus, Ini Keuntungannya bagi UMKM

Bisnis.com,02 Agt 2018, 07:56 WIB
Penulis: I Ketut Sawitra Mustika
Tugu Yogyakarta./webtempatwisata.com

Bisnis.com, YOGYAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan, semestinya DIY bisa diberikan status sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK) karena memiliki banyak UMKM dan perajin.

"Kalau Sultan [Gubernur DIY] bisa minta pada menteri ekonomi [status KEK], saya yakin akan mengurangi 10 persen pemotongan PPN dari para stakeholder. KEK itu bisa diberikan kepada Tanjung Lesung. Morotai dan Bitung. Kenapa tidak di DIY? yang penuh UMKM dan perajin. Kalau bisa 10 persen tersimpan dalam pundi-pundi masyarakat, itu akan bisa merolling ekonomi lebih besar lagi," jelas Susi di Hotel Grand Inna Malioboro, Rabu (1/8/2018).

KEK, kata Susi, punya mekanisme pembebasan pajak. Bahkan, saat ini akan didorong menjadi tax holiday hingga 50 tahun. Ia menyebut KEK di Tanjung Lesung hanya untuk pembangunan properti dan pabrik semen, sementara di Tangerang, yang banyak ada pabrik dan pengerajin tidak mendapatkan KEK. Hal ini disebabkan karena pemda setempat tidak mengajukan ke Pemerintah Pusat.

Jika DIY mendapatkan status KEK, sambung Susi, maka pertumbuhan ekonomi DIY, yang saat ini mencapai 5,3%, akan bisa tembus di atas 10%, hanya dalam waktu sepuluh tahun. Dengan tidak dikenakannya PPN sebesar 10%, UMKM juga akan akan berinventasi.

"KEK selama ini hanya diberikan kepada daerah yang kaya sumber daya alam, seharusnya tidak, karena kalau sumber daya alam habis kita dapat apa lagi. Sudah saat bagi daerah yang punya UMKM dan perajin untuk membuat perencanaan. Jangan hanya yang punya batu bara dan timah yang dapat KEK," ungkap Susi.

Sri Sultan HB X saat dimintai tanggapan mengatakan, saran dari Susi akan dipertimbangkan. "Nanti kami hitung dulu, yang cocok untuk KEK apa? Apakah industri, UMKM atau apa. Nanti kan bisa dilihat."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini