Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk. (BTPN) dan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (SMBCI) secara resmi mengumumkan merger pada hari ini, Kamis (2/8/2018).
Setelah merger dua entitas yang dikendalikan oleh Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) itu akan melakukan penawaran saham (tender offers) pada harga Rp4.282 per lembar saham.
Berdasarkan prospektus yang diterbitkan di surat kabar, setelah penjualan saham dan penggabungan, SMBC akan menguasai 56,43% dengan jumlah saham 4,59 miliar dengan nominal Rp91,95 miliar.
Kemudian pemegang saham lain, seperti Summit Global Capital Management B.V akan memiliki saham 14,34%, PT Bank Negara Indonesia Tbk 0,15%, PT Bank Central Asia Tbk. 0,28%, masyarakat 27,63%, dan saham treasuri 1,17%.
Apabila sudah dimerger, struktur kepemilikan akan berubah dengan asumsi tidak ada pemegang saham BTPN dan SMBCI yang menjual saham dimiliki.
Sebelum penggabungan usaha SMBC merupakan pemegang saham pengendali BTPN, yakni dengan komposisi saham 39,99%, Summit Global Capital Management 19,9%, publik di bawah 5% sebesar 38,39%, dan saham treasuri 1,63%.
Setelah merger tersebut, aset kedua bank akan mencapai Rp178,8 triliun dengan asumsi aset BTPN sebesar Rp93,7 triliun dan SMBCI Rp85,1 triliun. BTPN bisa masuk dalam jajaran 10 bank besar di Indonesia setelah merger tersebut.
Menurut prospektus tersebut, keuntungan dari penggabungan ini akan memudahkan akses pendanaan yang lebih luas dan lebih murah baik secara domestik maupun internasional.
Segmen nasabah yang dilayani semakin luas serta dukungan dari SMBC sebagai pemegang saham mayoritas memiliki peringkat rating kredit positif di mata kreditur dan investor.
BTPN juga memiliki peluang bisnis si segmen bisnis di segmen commercial, small medium enterprise (SME), dan retail dengan melakukan leverage terhadap supply/value chain dari nasabah korporasi (corporate) yang dilayani SMBCI dan para karyawan dari nasabah korporasi serta karyawan dalan supply/value chain tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel