Syafruddin: DMI Tidak Berwenang Larang Parpol Gunakan Masjid untuk Jaring Massa

Bisnis.com,03 Agt 2018, 17:05 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi:Massa dan kendaraan memadati kawasan Masjid Istiqlal, Jumat (4/11)./Antara-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA--Dewan Masjid Indonesia menyatakan tidak berwenang melarang partai politik yang menggunakan masjid sebagai tempat untuk menjaring massa pada Pemilu Presiden 2019. Tugas DMI adalah mengurusi masjid yang tidak terawat di Indonesia.

Menurut Wakil Ketua Umum DMI Syafruddin, tugas DMI hanya mengurusi persoalan umat dan masjid. Pelarangan terhadap partai politik untuk menggunakan masjid sebagai tempat kampanye merupakan kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Ingat, DMI ini bukan Organisasi Kemasyarakatan, tetapi Organisasi Islam yang mengurusi masjid-masjid di Indonesia. Kami hanya mengurusi umat dan masjid dan tidak punya kewenangan untuk melarang. Kalau itu, kewenangan MUI," tuturnya, Jumat (3/8/2018).

Syafruddin mengakui jumlah anggota DMI terbatas jika harus melakukan pemantauan terhadap masjid yang digunakan sebagai tempat untuk berkampanye.

Dia berpandangan masyarakat memiliki peranan penting dalam melakukan pengawasan terhadap masjid yang ada di wilayahnya sendiri.

"Masjid ini kan tidak dikontrol pemerintah. Masjid ini dibangun secara swadaya oleh masyarakat, jadi masyarakat yang harus mengontrol dan memonitor setiap masjid," kata pria yang sehari-hari bertugas menjabat sebagai Wakapolri ini.

Menurutnya, DMI dan MUI juga masih berkoordinasi aktif untuk memonitor jika ada sekelompok orang tertentu yang akan menyalahgunakan masjid bukan sebagai tempat untuk beribadah.

"Kami sudah lama berkoordinasi dengan MUI untuk hal itu. Intinya kami ini hanya mengurusi masjid saja, kalau pelarangan itu adanya di MUI," ujar Syafruddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini