Pidana Kesusilaan: Wakapolri Akan Cek Perkembangan Kasus Cut Tari, Ariel, dan Luna Maya

Bisnis.com,03 Agt 2018, 16:19 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Wakapolri Komjen Pol Syafruddin/Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA--Mabes Polri mengaku masih belum tahu perkembangan perkara tindak pidana kesusilaan yang melibatkan 3 tersangka yaitu Nazril Irham alias Ariel Peter Pan, Luna Maya dan Cut Tari.

Wakapolri, Komjen Pol Syafruddin memastikan akan memeriksa perkembangan berkas perkara 8 tahun lalu itu di Bareskrim Polri dalam waktu dekat.

Dia juga mengaku belum mengetahui apakah perkara itu sudah dihentikan oleh tim penyidik atau belum, tetapi dia memastikan akan menelusuri perkembangan kasus tersebut.

"Nanti akan saya cek dulu kasus itu sudah sampai mana," tuturnya, Jumat (3/8/2018).

Sebelumnya, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat praperadilan Kapolri Jenderal Pol Muhammad Tito Karnavian.

Gugatan diajukan karena Polri dinilai lamban dalam menangani perkara tindak pidana kesusilaan kendati sudah menetapkan tersangka Cut Tari dan Luna Maya pada 9 Juli 2010.

Gugatan praperadilan tersebut sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor gugatan 70/Pid.Prap/2018/PN.JKT.SEL. Sidang praperadilan sudah berlangsung dengan agenda pembuktian serta kesimpulan pada Kamis 2 Agustus 2018.

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menilai ada kejanggalan pada perkara yang ditangani Polri tersebut. Pasalnya, pada perkara tindak pidana kesusilaan itu, penyidik Kepolisian hanya menjerat dan memenjarakan Nazril Irham atau Ariel Peter Pan yang kini sudah selesai menjalani masa tahanannya.

Sementara dua tersangka lainnya yaitu Luna Maya dan Cut Tari yang disangka melanggar Pasal 282 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 6 bulan, tidak pernah dilanjutkan lagi perkaranya.

"Gugatan praperadilan ini justru meminta Hakim agar memerintahkan Kapolri menerbitkan SP3 terhadap Cut Tari dan Luna Maya karena tidak cukup bukti dan penyidik kepolisian tidak mampu memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga kasus itu kini berlarut-larut dan tidak pernah disidangkan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini