Harta Kekayaan Calon Anggota DPD: Peringkat 1 Miliki Harta Rp20 Triliun Lebih. Ini Data Calon Lainnya

Bisnis.com,03 Agt 2018, 21:05 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi merilis daftar LHKPN calon anggota DPD dari seluruh provinsi di Indonesia.

Di peringkat pertama, total harta kekayaan yang dimiliki oleh salah satu calon anggota DPD mencapai Rp20.005.765.593.909.

Kekayaan yang lebih dari Rp20 triliun tersebut dimiliki oleh calon anggota DPD asal Papua, Wilhelmus Rollo dan nilainya berjarak cukup jauh dari pesaing terdekatnya. Bahkan, politisi kondang Oesman Sapta Odang hanya menempati posisi tiga dengan total kekayaan Rp449.490.497.196.

Berikut 10 nama dengan harta kekayaan terbanyak versi LHKPN KPK:

  1. Wilhelmus Rollo (Papua) Rp20.005.765.593.909
  2. Muhammad Aunul Hadi Idham Chalid (Kalimantan Selatan) Rp 474.232.668.000
  3. Oesman Sapta (Kalimantan Barat) Rp449.490.497.196
  4. M. Alzier Dianis Thabranie (Lampung) Rp97.973.928.000
  5. Ramoy Markus Luntungan (Sulawesi Utara) Rp89.922.772.258
  6. Edi K. P. Sambuaga (Maluku) Rp83.977.354.055
  7. Yorrys Raweyai (Papua) Rp74.785.616.108
  8. Ida Jaya (Lampung) Rp72.475.000.000
  9. Asmawati (Sumatera Selatan) Rp66.304.545.764
  10. Hilda Manafe (Nusa Tenggara Timur) Rp57.467.884.909

Terkaitharta kekayaan milik Wilhelmus Rollo, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Cahya Hardianto Harefa mengatakan KPK akan menentukan langkah selanjutnya untuk mendalami harta kekayaan tersebut, tidak terkecuali dengan kegiatan pemeriksaan.

"Namun, untuk yang lebih jauhnya lagi, nanti setelah terpilih baru akan kita tentukan proses yang lebih jauh lagi atau pendalaman dari hal tersebut, termasuk kegiatan pemeriksaan," ujarnya di KPK, Jumat (3/8/2018).

Adapun, dalam laporan LHKPN KPK pemilik harta dengan nilai terendah dimiliki oleh bakal calon dari Jambi Azim Antoni Norega Jais dengan total kekayaan Rp1.500.000.

Daftar nama bakal calon anggota legislatif Dewan Pemimpinan Daerah (DPD) yang telah melapor LHKPN ke KPK dapat dilihat di situs www.kpk.go.id/id/pantau-pilkada-dpd.

LHKPN merupakan salah satu syarat wajib dari KPU untuk para caleg DPD. KPK telah membuka loket khusus pendaftaran LHKPN mulai dari 4 hingga 19 Juli 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini