Cawapres Jokowi Sudah Ada Sejak 23 Juli. Ini Kata PDIP dan PPP

Bisnis.com,04 Agt 2018, 23:57 WIB
Penulis: JIBI
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Gubernur NTB TGB Zainul Majdi (kedua kiri) membagikan buku kepada anak-anak korban gempa di Desa Madayin, Kecamatan Sambelia, Selong, Lombok Timur, NTB, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Ahmad Subaidi

Bisnis.com, JAKARTA - Hari pertama pendaftaran capres dan cawapres, KPU masih sepi dan belum ada satu parpol pun yang mengajukan peserta Pilpres 2019.

Baik kubu Prabowo maupun kubu Jokowi terkesan masih menyimpan nama cawapresnya masing-masing, jika tak bisa dikatakan masih kebingungan menentukan pilihan.

Namun, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira mengatakan proses penentuan nama cawapres bagi bakal calon presiden inkumben Joko Widodo atau Jokowi telah selesai.

"Tinggal diputuskan hari apa yang paling baik untuk mengumumkannya," kata Andreas di Jakarta, Sabtu, (4/8/2018).

Hal yang sama sempat disampaikan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Ia menyebut keputusan mengenai cawapres Jokowi ada sejak para ketua umum partai pendukung Jokowi berkumpul di Istana Bogor pada Senin (23/7/2018).

Andreas meyakini tidak akan terjadi sesuatu yang luar biasa dalam koalisi Jokowi, seperti keluarnya salah satu partai dari rombongan koalisi.

Menurut dia, pembicaraan politik dalam koalisi Jokowi berjalan stabil dan antarpartai telah mencapai kesepakatan yang sama. "Desas-desus ada partai yang membelot, itu hanya harapan teman-teman di kubu seberang saja," katanya.

Partai-partai koalisi Jokowi, menurut Andreas, telah mencapai pemahaman dalam visi dan misi yang sama untuk membawa Indonesia menjadi lebih baik untuk lima tahun ke depan.

"Inilah yang mengikat, mengikat partai-partai koalisi untuk terus bersama membawa perubahan yang lebih baik untuk Indonesia," ujarnya.

Pendaftaran nama calon presiden dan wakil presiden telah dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini, Sabtu (4/8/2018) hingga Jumat (10/8/2018).

Selanjutnya, pemeriksaan kesehatan dilakukan di rumah sakit yang telah ditetapkan pada 5 - 13 Agustus 2018.

Selanjutnya, pasangan capres akan mengikuti berbagai tahapan sampai akhirnya penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta pilpres dilakukan pada 20 September 2018.

Terakhir, penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden dilakukan pada 21 September 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini