Pembekuan Organisasi JAD: Kejaksaan Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Jaksel

Bisnis.com,04 Agt 2018, 00:25 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ketua Jamaah Ansharut Daullah (JAD) Pusat, Zainal Anshari, tiba untuk mengikuti sidang pembacaan putusan pembubaran organisasi JAD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/7/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membekukan Organisasi Jamaah Ansharut Daullah di Indonesia.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPidum) pada Kejaksaan Agung, Noor Rachmad mengungkapkan seluruh kader dan pengurus Organisasi JAD kini sudah dilarang melakukan aktivitas apapun di Indonesia.

Menurutnya, jika masih ada kader dan pengurus maupun seseorang yang mendeklarasikan diri sebagai anggota JAD, maka bisa langsung diringkus penegak hukum.

"Kita bicara mengenai organisasi, perkumpulannya, karena perkumpulan yang menjadi subjek hukum selain orangnya, yang turut melakukan perbuatan perkumpulannya juga," tutur Noor, Jumat (3/8/2018).

Dia menjelaskan Organisasi JAD harus bertanggungjawab atas perbuatan tindak pidana terorisme yang dilakukan di sejumlah daerah. Dia mengaku hanya bisa mempidanakan organisasinya, bukan ajarannya karena ajaran tersebut tidak masuk subjek hukum.

"Nah, kalau ajarannya itu kan sudah urusan lain itu. Jadi yang kami ajukan ke pengadilan itu adalah perkumpulannya yang berafiliasi ke ISIS," katanya.

Dia optimistis langkah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan untuk membekukan JAD itu dapat meminimalisir sejumlah aksi teror di Tanah Air.

Pasalnya, menurut Noor, penegak hukum sudah bisa bergerak menangkap semua orang yang terafiliasi maupun baru mendeklarikan diri sebagai anggota JAD dan ISIS.

"Semua bisa dipidanakan nanti kalau telah terbukti terafiliasi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini