Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha perusahaan pialang asuransi kepada PT Pialang Asuransi Ragam Rahmat Rezeki.
Dikutip dari pengumuman website OJK pada Sabtu (4/8/2018), izin usaha pialang asuransi ini diberikan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/NB.1/2018 tanggal 7 Juni 2018, yang ditetapkan 30 Juli 2018.
Setelah memperoleh izin usaha perusahaan, maka PT Pialang Asuransi Ragam Rahmat Rezeki dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Adapun, kantor pusat PT Pialang Asuransi Ragam Rahmat Rezeki berlokasi di Rukan Fatmawati Mas Blok D/310, Jalan Fatmawati Raya Nomor 20, Jakarta Selatan 12430.
Usaha pialang asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Perusahaan pialang asuransi harus memiliki modal disetor pada saat pendirian paling sedikit sebesar Rp3 miliar. Pialang asuransi bisa berbentuk badan hukum perseroan Terbatas atau koperasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel