RI Resmi Teken Penghapusan Tarif Impor Kurma dan Minyak Zaitun dari Palestina

Bisnis.com,06 Agt 2018, 20:39 WIB
Penulis: Yustinus Andri DP
Aneka buah kurma/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Indonesia dan Palestina telah mencapai kesepakatan perdagangan untuk menghapus tarif bea masuk 0% bagi produk kurma dan virgin olive oil (minyak zaitun murni) asal Palestina.

Langkah itu ditandai dengan penadatanganganan Pengaturan Pelaksanaan atau Implementing Arrangement (IA) oleh Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita dan Duta Besar Palestina di Jakarta, Senin (6/8/2018).

“Dengan penanda tanganan IA ini, kebijakan pembebasan bea masuk kurma dan virgin olive oil dapat dieksekusi pada bulan depan. Berapa pun kebutuhan Indonesia terhadap dua komoditas itu dari Palestina, akan kami akomodasi,” katanya.

Adapun, penandatanganan IA merupakan tindak lanjut dari ratifikasi atas MoU antara Indonesia dan Palestina. Proses ratifikasi MoU telah selesai dengan diterbitkannya Perpes Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pengesahan MoU Palestina pada 11 April 2018.

Enggar mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan bentuk dukungan rakyat Indonesia terhadap perjuangan Palestina, khususnya dalam meningkatkan perekonomian negara tersebut. Dia pun meyakini, langkah itu akan membuat nilai perdagangan kedua negara meningkat, dari tahun lalu yang mencapai US$1,63 juta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wike Dita Herlinda
Terkini