Kasus RAPBN-P 2018: Wakil Bendahara Umum PPP Tak Penuhi Panggilan KPK. Ini Alasannya

Bisnis.com,06 Agt 2018, 13:39 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Mantan anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Amin Santono (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono batal menghadiri pemeriksaan KPK terkait kasus suap usulan dana perimbangan pada RAPBN-P 2018.

Sesuai agenda pemeriksaan KPK, Puji Suhartono seharusnya hadir sebagai saksi untuk tersangka Amin Santono. Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah telah mengonfirmasi ketidakhadiran saksi.

"Saksi Puji Suhartono mengirimkan surat tidak bisa hadir di pemeriksaan hari ini karena ada keluarga yang sakit," ujar Febri, Senin (6/8/2018).

Penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Puji Suhartono pada Rabu (8/8/2018.

"Kami harap yang bersangkutan datang di jadwal tersebut," lanjut Febri.

Secara keseluruhan, hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap lima saksi untuk tersangka Amin Santono, yaitu Tenaga Ahli dari Fraksi PAN Suherlan dan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono.

Sementara, tiga orang lainnya berasal dari unsur aparatur sipil negara dan karyawan swasta, yakni Hantor Matuan (ASN), Repinus Telenggen (ASN), dan Aditia Utama (karyawan swasta).

Hari ini, terkait pemeriksaan saksi untuk tersangka Amin Santono, KPK tengah mendalami mobil yang disita dari apartemen Tenaga Ahli PAN Suherlan yang digeledah beberapa waktu lalu.

"Penyidik mendalami hasil penggeledahan beberapa waktu lalu, salah satunya terkait penyitaan mobil dari apartemennya [Suherlan]," ujar Febri.

Selain itu, KPK mencermati peran dan pengetahuan yang bersangkutan atas dugaan penerimaan proposal-proposal anggaran.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini