Kasus Labuhan Batu: KPK Perpanjang Masa Penahanan Pangonal Harahap

Bisnis.com,06 Agt 2018, 18:51 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7/2018).ANTARA-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA -- KPK melakukan perpanjangan penahanan terhadap Bupati non-aktif Labuhanbatu Pangonal Harahap.

Perpanjangan dilakukan untuk pertama kalinya sejak Pangonal Harahap diamankan KPK dalam OTT yang dilakukan pada 17 Juli 2018 lalu.

"Hari ini dilakukan perpanjangan selama 40 hari untuk dua tersangka dalam tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Labuhanbatu terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuanbatu, Sumatera Utara Tahu Anggaran 2018," ujar Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andrianti, Senin (6/8/2018).

Untuk tersangka dari pihak swasta Effendi Sahputra, perpanjangan penahanan dilakukan dari tanggal 8 Agustus 2018 sampai dengan 16 September 2018.

Sementara itu, kepada Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dilakukan perpanjangan penahanan mulai dari 7 Agustus 2018 sampai dengan 15 September 2018.

Selain itu, untuk perkara Labuhanbatu KPK mengamankan barang bukti berupa bukti transaksi senilai Rp576 juta yang diduga merupakan bagian dari pemenuhan permintaan Pangonal Harahap sebesar Rp3 miliar.

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni Pangonal Harahap, Effendi Sahputra, dan Umar Ritonga, yang masih terdaftar sebagai DPO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini