Kawasan Industri Jadi Objek Vital Nasional, Ini Aturannya

Bisnis.com,06 Agt 2018, 19:18 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Petugas berjaga di pelabuhan yang berada di kawasan industri terpadu Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur, Selasa (8/5/2018)./ANTARA-Umarul Faruq

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian menerbitkan aturan acuan bagi kawasan industri yang ingin ditetapkan sebagai objek vital nasional bidang industri (OVNI) melalui Peraturan Menteri Perindustrian No.18/2018.

Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No.142/2015 tentang Kawasan Industri.

Dalam beleid yang dikutip Senin (6/8/2018) objek yang ditetapkan sebagai OVNI dapat berupa kawasan, bangunan dan instalasi, usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingaan negara termasuk di dalamnya sumber pendapatan negara yang bersifat strategis dalam bidang industri.

Industri juga harus memiliki investasi paling sedikit Rp100 miliar atau tenaga kerja paling sedikit 200 orang, telah berproduksi komersil. Khusus untuk industri seperti kertas dan pulp, semen, gula dan kelapa sawit bahan baku dan proses produksi dijapankan secara terintegrasi.

Dalam beleid yang diundangkan akhir Juli lalu itu, untuk kawasan industri yang dapat ditetapkan sebagai OVNI yakni telah beroperasi paling sedikit 10% dari kawasan yang telah digunakan. Selain itu pengelola kawasan industri telah merampungkan kewajibannya membayar pajak.

Beleid ini juga menetapkan status masa objek vital nasional bidang industri hanya berlaku 5 tahun. Meski begitu, status dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan ulang ke kementerian terkait. Pengajuan perpanjangan dapat dilakukan satu tahun sebelum izin daluarsa dengan mekanisme permohonan izin baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Maftuh Ihsan
Terkini