Kebijakan Ganjil Genap Dinilai Percepat Waktu Tempuh

Bisnis.com,06 Agt 2018, 07:32 WIB
Penulis: Regi Yanuar Widhia Dinnata
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA -- Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta menilai sistem ganjil genap memberikan kontribusi terhadap kelancaran lalu lintas di kawasan yang menerapkan kebijakan tersebut.

Kepala Dinas Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah, menyebutkan perjalanan atlet dan ofisial dari penginapan ke venue pertandingan telah meningkat secara signifikan. Dishubtrans mencatat perjalanan dari Wisma Atlet ke Gelora Bung Karno telah mencapai selama 20 menit. Sedangkan, perjalanan dari Wisma Atlet ke venue pertandingan di sekitar Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dapat  ditempuh selama 27 menit.

"Semua di bawah 30 menit, sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh Olympic Council of Asia," kata Andri, Minggu (5/8/2018).

Selain itu, bagi pengemudi kendaraan pribadi yang melintas sesuai kebijakan ganjil genap juga dapat merasakan peningkatan tersebut. "Rata-rata kecepatan meningkat 11%--12%. Sedangkan, waktu tempuh sekitar turun 11%, sebutnya.

Menurutnya, keterangkutan penumpang oleh angkutan umum juga meningkat hingga sebesar 9,8%. Adapun target yang dipatok oleh Dishubtrans sekitar 20%--25% selama ganjil genap berlangsung.

Sementara itu, Andri mengatakan bahwa pemangku kepentingan telah mengevaluasi kebijakan penutupan pintu tol. Hal ini karena pada Rabu (1/8/2018) lalu terjadi kemacetan di sejumlah rute alternatif yang terdampak penutupan pintu tol.

"Misalnya terkait pintu tol yang tadinya kita [tutup] sebanyak 19 pintu tol, sekarang hanya 7 pintu tol. Setiap pekan ada evaluasi," ungkapnya.

Adapun kebijakan terkait truk atau angkutan pengangkut barang yang masuk tol dalam kota terkena juga evaluasi. Sebelumnya, truk ini dilarang masuk ke tol mulai dari pukul 05.00 WIB--22.00 WIB. Saat ini, kendaraan pengangkut barang tersebut hanya terkena larangan masuk tol dalam kota dari pukul 06.00 WIB--19.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini