Implementasi Kurang 2 Pekan, Permendag Label Beras Ditentang Pengusaha

Bisnis.com,07 Agt 2018, 18:22 WIB
Penulis: M. Richard
Pekerja beristirahat di atas tumpukan karung beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (19/1)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA —   Implementasi mandatori label beras yang sejatinya berlaku Agustus 2018 terancam ditunda akibat masih belum rampungnya petunjuk teknis dan kurangnya sosialisasi dari pemerintah ke para pemangku kepentingan.

Ketua Umum Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) Sutarto Alimoeso menyebut, aturan tersebut masih belum paripurna. Padahal, untuk mengindari kesalahan persepsi di lapangan, petunjuk teknis sangat diperlukan sebagai pelengkap regulasi yang diterbitkan.

“Tidak serta-merta peraturan menteri dikeluarkan, dan bisa langsung dilaksanakan,” katanya kepada Bisnis, Selasa (7/8).

Untuk diketahui, mandatori label pada beras tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.59/2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras. Aturan itu diteken pada 25 Mei 2018, dan berlaku aktif dalam 3 bulan sejak tanggal diundangkan.

Artinya, peraturan itu seharusnya mulai dijalankan sekitar 2 pekan ke depan. Namun, Sutarto menilai aturan tersebut memberatkan pengusaha beras karena adanya kewajiban pencantuman nama varietas beras.

Padahal, menurutnya, para pengumpul beras tidak akan secara detail memperhatikan varietas berasnya. “Untuk beras premium dan medium, [aturan] itu tidak bisa dipersyaratkan mencantumkan varietas berasnya.”

Selain itu, lanjutnya, dalam permendag tersebut masih belum dicantumkan beras yang mana saja yang diharuskan. Regulasi itu hanya menyebutkan, beras yang wajib berlabel hanya yang untuk diperdagangkan langsung ke konsumen.

Mantan Direktur Utama Bulog itu mengatakan, pelaku usaha perberasaan sedang mencoba merumuskan rekomendasi terkait dengan aturan teknis yang dapat menjadi petunjuk bagi permendag tersebut.

“Ini kami sedang coba susun, tapi sifatnya rekomendasi. Kami harap sebelum aturan teknis dan sosialisasi dilakukan, kami tidak dianggap melanggar,” tuturnya.

Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Arief Prasetyo Adi berpendapat, pelaku usaha perberasan secara proaktif selalu menjalin komunikasi  dengan otoritas perdagangan. 

“Sebelum aturan harga eceran tertinggi [HET] diimplementasikan, kan kita juga sama, berkomunikasi juga dengan Kementerian Perdagangan,” katanya

Menurutnya, perumusan rekomendasi masih berlangsung, dan pengusaha masih memberikan masukan-masukannya terkait implementasi permendag tersebut. Meski demikian, Arief mengatakan, implementasi daari permendag tidak akan tertunda karena proses tersebut.

Di lain pihak, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahja Widayanti mengklaim, Kementerian Perdagangan belum berencana melakukan revisi terkait dengan waktu pelaksanaan mandatori label beras.

“Kami melakukan sosiaisasi. Hanya saja, memang kami juga menerima beberapa masukan. Namun, jangan diartikan ada pengunduran,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wike Dita Herlinda
Terkini