Suap Lapas Sukamiskin: KPK Periksa Wahid Husein dan Fahmi Darmawansyah

Bisnis.com,07 Agt 2018, 11:56 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Tersangka kasus suap Fahmi Darmawansyah (kiri) dan Andri Rahmad (kanan) memasuki mobil dengan memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7). KPK menahan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen bersama tiga tersangka lainnya yakni staf Lapas Hendri Saputra, terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah, dan terpidana umum Andri Rahmad pasca operasi tangkap tangan terkait suap atas pemberian fasilitas dan perizinan di Lapas tersebut./Antara

Bisnis.com, JAKARTA  - Hari ini, Selasa (7/8/2018) KPK kembali melanjutkan proses penyidikan kasus suap di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.

Empat orang tersangka, termasuk Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein dan suami dari artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, diperiksa KPK dalam kapasitasnya masing-masing, sebagai tersangka maupun saksi.

"Diagendakan pemeriksaan saksi dan tersangka terhadap empat orang untuk kasus suap kepada penyelenggara negara terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan, ataupun pemberian lainnya di LP Kelas I Sukamiskin," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan resminya, Selasa (7/8/2018).

Selain Wahid Husein, tersangka yang diperiksa KPK adalah Hendri Sahputra, pegawai sekaligus orang kepercayaan Wahid Husein. Untuk pemeriksaan saksi, selain Fahmi Darmawansyah KPK memeriksa Andi Rahmat, tahanan pidana umum yang merupakan tahanan pendamping Fahmi Darmawansyah.

Dalam kasus ini, Wahid Husein dan Hendry Saputra diduga sebagai penerima, sedangkan Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat diduga sebagai pemberi.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Wahid Husein dan Hendry Saputra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu,  sebagai pihak yang diduga pemberi, Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini