BEI Kembali Suspensi Saham Transcoal Pacific (TCPI)

Bisnis.com,07 Agt 2018, 13:21 WIB
Penulis: Tegar Arief
Karyawati berkomunikasi di dekat monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (3/7/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memberikan sanksi penghentian sementara perdagangan saham PT Transcoal Pacific Tbk.

Pasalnya, pergerakan saham emiten bersandi TCPI itu mengalami peningkatan harga kumulatif yang signifikan.Saat ini, harga saham TCPI berada di level; Rp4.330.

"Suspensi dikenakan di pasar reguler dan pasar tunai sejak perdagangan hari ini, dengan pengumuman bursa lebih lanjut," kata Lidia M. Panjaitan, Kadiv Pengawasan Transaksi BEI dalam keterbukaan informasi, Selasa (7/8/2018).

Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.

Sepanjang tahun berjalan 2018, saham TCPI telah melesat tajam 3.037,68% dari harga pelaksanaan IPO Rp138 per saham.

Pada 24 Juli 2018, BEI juga menetapkan suspensi terhadap saham TCPI dengan alasan yang sama, yakni terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham perusahaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ana Noviani
Terkini