Pemerintah Siapkan Regulasi Mandatori Tepung Sagu 10%

Bisnis.com,07 Agt 2018, 15:46 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Sagu, sumber pangan dan energi./Ilustrasi-Antara

Bisnis.com, PEKANBARU – Pemerintah melalui Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian tengah menyiapkan regulasi, penerapan mandatori tepung sagu 10% untuk kebutuhan industri makanan berbahan dasar terigu.

Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementan Agung Hendriadi mengatakan bila aturan ini diterapkan, Indonesia membutuhkan sekitar 1 juta ton tepung sagu.

"Kalau mandatori 10% diterapkan ini butuh 1 juta ton, sedangkan tepung sagu produksi nasional masih di angka 400.000 ton pertahun, ini adalah potensi untuk dipenuhi," katanya saat di Pekanbaru, Selasa (7/8/2018).

Agung mengatakan bila aturan ini berjalan, dampaknya tentu akan menggerakkan ekonomi khususnya daerah penghasil sagu yang ada di Indonesia.

Tentu saja rencana ini memiliki tantangan yang tidak mudah untuk ditaklukkan. Seperti kesiapan daya saing produsen tepung sagu nasional dan tentu saja dari hulunya di budi daya tanaman sagu.

Saat ini BKP tengah melakukan penelitian, apakah produk terigu yang telah dicampur dengan sagu 10%, punya kualitas yang sama dengan tepung terigu murni tanpa campuran sagu.

"Ini masih kami lihat, hasilnya tentu harapan pemerintah bagaimana meningkatkan daya saing produk sagu nasional di masa mendatang," katanya.

Adapun menurut data pemerintah, Riau memiliki lahan perkebunan sagu seluas 89.000 hektare, dengan produksi tahunan mencapai 377.000 ton sagu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini