Empat Pelanggar Syariat Islam di Aceh Menjalani Hukuman Cambuk

Bisnis.com,07 Agt 2018, 16:20 WIB
Penulis: Newswire
Masjid Baiturrahman di Banda Aceh/Islamic-center.or.id

Bisnis.com, JAKARTA - Empat pelanggar aturan Syariat Islam yang berlaku di Aceh, Selasa (7/8/2018), menjalani eksekusi cambuk di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe.

Empat pelanggar tersebut, dua di antaranya kasus pelecehan seksual. Kasus lainnya menyimpan dan menjual minuman keras (khamar).

Joy M. Nur, pelanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, menjalani hukuman cambuk sebanyak 30 kali.

"Akan tetapi, karena telah ditahan selama 135 hari, terhukum dikurangi uqubat cambuk sebanyak 4 kali. Dengan demikian, jumlah hukum cambuk sebanyak 26 kali," kata Kasi Pidum Isnawati.

Sementara itu, Bahrum yang melanggar Pasal 47 Qanun Aceh No. 6/2014 dihukum cambuk sebanyak 25 kali. Terhukum hanya menjalani hukum cambuk sebanyak 22 kali karena dikurangi dengan masa tahanan selama 95 hari.

Terhukum lainnya terlibat dalam kasus minuman keras. Aisyah, pelanggar Pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh No. 6/2014, dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 25 kali.

Karena ditahan selama 102 hari, kata Isnawati, hukuman cambuk terhadap terhukum dikurangi sebanyak 3 kali. Dengan demikian, Aisyah dicambuk sebanyak 22 kali.

Sementara itu, terhukum atas nama Dippos Boru Nainggolan yang melanggar Pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh No. 6/2014. Karena terbukti menjual minuman keras, terhukum menjalani hukuman cambuk sebanyak 20 kali. Akan tetapi, karena telah menjalani masa penahanan selama 102 hari, hukumannya sebanyak 17 kali.

Dippos Boru Nainggolan adalah warga nonmuslim. Dalam pelaksanaan hukuman terhadapnya, dia lebih memilih hukuman cambuk.

Usai menjalani uqubat cambuk, dia beralasan lebih memilih hukuman cambuk karena biar cepat proses hukumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini